Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Tragedi Lima Pemabuk Tewas Minum Miras Oplosan, Sama-sama Mengeluhkan Satu Matanya Tak Bisa Melihat

Lima orang tewas seusai menenggak miras oplosan di Bantul. Sebelum meninggal, mereka mengeluhkan salah satu matanya tidak bisa melihat.

TRIBUNJATENG
ILUSTRASI: Kamar jenazah. Lima orang tewas seusai menenggak miras oplosan di Bantul. Sebelum meninggal, mereka mengeluhkan salah satu matanya tidak bisa melihat. 

TRIBUNJATENG.COM - Minuman beralkohol ilegal kembali menelan korban nyawa.

Peristiwa terbaru ini terjadi di Kapanewon Srandakan, Kabupaten Bantul.

Lima orang telah meninggal dunia akibat mengonsumsi minuman keras yang ilegal tersebut.

Baca juga: Viral Pesta Pernikahan Batal Saat H-1, Calon Mertua Mendadak Tak Merestui Karena Usia Terlalu Muda

Dilansir dari TribunJogja.com, kelima individu tersebut adalah M (43 tahun), S (44 tahun), H (39 tahun), AS (43 tahun), dan KS (40 tahun).

M (43 tahun), S (44 tahun), dan H (39 tahun) adalah penduduk dari Kalurahan Trimurti, Kapanewon Srandakan, Kabupaten Bantul.

Sementara itu, AS (43 tahun) merupakan penduduk Kalurahan Palbapang, Kapanewon Bantul, Kabupaten, dan KS (40 tahun) adalah warga Kalurahan Wijirejo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul.

Kelimanya meninggal dalam waktu yang hampir bersamaan pada Senin (2/10/2023) dan Selasa (3/10/2023).

Sebelum meninggal, korban-korban tersebut diketahui mengonsumsi minuman keras ilegal di lokasi yang berbeda.

AS dan KS mengadakan pesta minuman keras di rumah AS.

Sementara tiga korban lainnya belum diketahui darimana mereka mendapatkan minuman keras ilegal tersebut.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kepala Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnaya, mengungkapkan bahwa korban AS dan KS merasakan gejala tidak enak badan dan ada sedikit gangguan pengelihatan setelah mengadakan pesta minuman keras bersama teman-teman di rumah AS.

AS adalah orang yang memperoleh minuman keras ilegal tersebut.

Sementara tiga korban lainnya belum diketahui sumber minuman keras ilegal yang mereka konsumsi.

Jeffry menjelaskan bahwa dua korban, M dan S, mengeluhkan gangguan penglihatan sebelum meninggal dunia.

"Pada hari Senin (2/10/2023), korban M mengeluh bahwa salah satu matanya tidak bisa melihat," ungkapnya.

M langsung dibawa ke RSUD Panembahan Senopati Bantul oleh keluarganya, tetapi nyawanya tidak dapat diselamatkan.

Sementara KS, yang juga mengalami gejala tidak enak badan, dan gangguan pengelihatan meninggal dunia di rumahnya di Kalurahan Wijirejo pada Selasa (3/10/2023).

Menurut Jeffry, polisi masih menyelidiki asal-usul minuman keras ilegal yang dikonsumsi oleh para korban.

"Kami masih menyelidiki dari mana korban mendapatkan minuman keras ilegal ini. Sementara untuk kasus yang terjadi di Palbapang Bantul, minuman keras tersebut didapat dari saudara AS yang juga menjadi korban," ungkapnya.

Polisi juga sedang meneliti apakah ada keterkaitan antara kasus minuman keras ilegal di Srandakan dan Palbapang yang telah merenggut lima nyawa ini.

Jeffry menekankan pentingnya kasus ini dan komitmen Polres Bantul untuk menghapuskan minuman keras ilegal dari wilayah Bantul agar kasus serupa tidak terulang.

"Minuman keras sering kali menjadi faktor utama dalam tindak kejahatan, dan dapat membahayakan kesehatan, bahkan nyawa jika dikonsumsi secara berlebihan atau mengandung bahan berbahaya yang tidak layak," tegasnya.

Jeffry juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal di wilayah Bantul dengan melaporkan aktivitas tersebut kepada pihak berwajib.

"Apabila ada warga yang mengetahui adanya penjualan minuman keras ilegal, segera laporkan kepada kami, pasti akan kami tindak lanjuti," tambah Jeffry.

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved