Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kasus Dokter Gadungan Susanto

Vonis Susanto Dokter Gadungan Asal Grobogan, Lebih Rendah dari Tuntutan JPU, Ngemis Minta Keringanan

Sidang dengan agenda putusan kasus yang membelit dokter gadungan Susanto digelar secara daring di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (4/10)

Editor: Muhammad Olies
Istimewa
Susanto (kiri) seroang dokter gadungan lulusan SMA yang bekerja di RS PHC Surabay selama 2 tahun menggunakan identitas dari dr Anggi Yuriko (kanan) yang ia dapat dari media sosial Facebook. 

TRIBUNJATENG.COM - Sidang dengan agenda putusan kasus yang membelit dokter gadungan Susanto digelar secara daring di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (4/10/2023).

Susanto sang dokter gadungan asal Grobogan, Jawa Tengah itu dijatuhi vonis 3 tahun 6 bulan penjara.

Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Tongani yang menangani kasus dokter gadungan Susanto.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Ugik Ramantyo. 

Sebelumnya, JPU menuntut Susanto sang dokter gadungan dengan hukuman selama 4 tahun penjara.

Kendati hukuman yang diterima lebih ringan, Susanto ternyata tidak lapang dada dan memohon keringanan kepada majelis hakim.

"Mohon keringanan sekali lagi Yang Mulia," ucap Susanto.

Baca juga: Punya Bakat Menipu Sejak Muda, Susanto Dokter Gadungan Asal Grobogan Pernah Palsukan Nilai Rapor

Baca juga: Siti Fadilah Mantan Menkes Miris Susanto Dokter Gadungan Grobogan Sempat Jadi Direktur Juga

Baca juga: 7 Penipuan Susanto Grobogan Jadi Dokter Gadungan, Pernah Ketahuan Karena Grogi Saat Operasi Caesar

Tongani menjabarkan, Susanto telah terbukti melakukan tindakan penipuan dengan cara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri. Salah satu cara yang digunakan memakai identitas palsu. Perbuatan itu diatur dalam Pasal 378 KUHP.

Dalam memutus perkara ini Tongani menjelaskan telah mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan.

Hal yang memberatkan perbuatan Susanto, meresahkan masyarakat, menciderai profesi dokter dan seorang residivis.

Sedangkan hal yang meringankan terus terang, mengaku bersalah, sehingga sidang berjalan lancar.

"Hak terdakwa (Susanto) bila mengajukan banding. Bisa saja hasil pengajuan banding bisa memperingan hukuman, tapi juga bisa malah sebaliknya," ucap Tongani.

Sebagai catatan, ketika kasus ini mencuat banyak publik yang terheran-heran dengan ulah Susanto.

Susanto dianggap orang cerdas karena bisa menipu PT Pelindo Husada Citra (PHC) Surabaya hingga bisa menjadi dokter di klinik wilayah kerja Pertamina, Cepu, selama 2 tahun.

Ternyata aksi itu bukan pertama kali. Di internet banyak catatan kriminal Susanto melakukan penipuan, bahkan sampai pernah menjadi direktur rumah sakit di Jawa Tengah dan dokter obgyn di Kalimantan .

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved