Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Internasional

Jual Topeng Kuno Rp2,4 Juta, Lansia Gugat Pembeli Setelah Tahu Nilainya Ternyata Rp68 Miliar

Ternyata, itu adalah topeng Fang langka yang digunakan dalam ritual di sebuah perkumpulan rahasia di Afrika.

Kompas.com/Istimewa
Foto yang diambil pada tanggal 24 Maret 2022 ini menunjukkan topeng Ngil dari suku Fang di Gabon dan akan dilelang pada tanggal 26 Maret 2022 di balai lelang Montpellier, Prancis. Pasangan pensiunan dari selatan Perancis telah mengambil tindakan hukum untuk membatalkan penjualan topeng Afrika Tengah yang mereka miliki kepada pedagang barang bekas.(AFP/PASCAL GUYOT) 

TRIBUNJATENG.COM - Sebuah kasus hukum di Prancis memunculkan pertanyaan: Apakah seseorang yang telah menjual karya seni atau artefak yang kemudian diketahui memiliki nilai yang jauh lebih tinggi dapat meminta ganti rugi?

Kasus tersebut sedang diproses di pengadilan.

Adalah seorang wanita berusia 81 tahun yang tidak disebutkan namanya dan suaminya yang berusia 88 tahun menemukan sebuah topeng Afrika ketika sedang membersihkan rumah mereka.

Baca juga: 21 Orang Tewas dalam Kecelakaan Maut Bus Wisata di Venesia, Termasuk 1 Bayi Baru Lahir

Ketika sebagian besar isi rumah dijual di garage sale, mereka memutuskan untuk menjual topeng tersebut ke pedagang barang antik setempat.

Pedagang setuju membeli topeng tersebut seharga 157 dollar AS atau sekitar Rp 2,44 juta, pada bulan September 2021.

Beberapa bulan kemudian, mereka mengetahui melalui surat kabar bahwa topeng tersebut bernilai 4,4 juta dollar AS atau sekitar Rp 68,6 miliar, dalam lelang khusus di Montpellier.

Ternyata, itu adalah topeng Fang langka yang digunakan dalam ritual di sebuah perkumpulan rahasia di Afrika.

Benda tersebut dibawa kembali dari Gabon oleh kakek sang suami, yang pernah menjadi aparatur pemerintah kolonial di Afrika pada awal abad ke-20.

Pasangan ini lantas mengajukan gugatan terhadap pedagang barang antik, yang mereka yakini telah menipu.

Setelah beberapa langkah hukum dan gugatan balik, pengadilan banding di Prancis memutuskan pada 28 Juni bahwa kasus ini beralasan secara prinsip, dan lantas membekukan hasil penjualan selama kasus ini berlanjut.

Pengajuan tersebut dibuat oleh pengadilan banding di Nimes, dan pertama kali dilaporkan oleh Le Monde.

Artnet News yang menghubungi Frederic Mansat-Jaffre -pengacara pasangan tersebut- untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini diturunkan.

Argumen pasangan tersebut bergantung pada kecurigaan bahwa pedagang tadi mengetahui nilai sebenarnya dari benda tersebut ketika ia membelinya dari mereka.

Hal ini terlihat karena pedagang barang antik tersebut tidak memajang topeng tersebut di tokonya.

Pedagang tersebut malah menghubungi rumah lelang Drouot Estimation dan Fauve Paris, yang lantas menaksir topeng tersebut dengan nilai tinggi. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved