Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Kejiwaan RP, Predator Anak Yang Rekam Video Asusila 20 Remaja Saat Mencabuli Korban Diperiksa

Heboh pemuda cabuli 20 anak dalam 3 bulan, sampai rekam video saat melakukan aksi bejatnya.

Editor: raka f pujangga
Istimewa
Ilustrasi Pelecehan oleh kakek - Tak Kunjung Nikah di Umur Tua 

TRIBUNJATENG.COM, PADANG - Entah apa yang ada di pikiran RP (20), pemuda yang mengoleksi rekaman video saat mencabuli anak-anak sesama jenis.

Sedikitnya ada 20 orang anak yang telah menjadi korban predator anak yang berasal dari Pasaman, Sumatera Barat.

Hal itu diketahui setelah ada bukti rekaman video asusila itu di dalam handphone milik pelaku.

Baca juga: Sebar Foto dan Video Asusila Mantan Istri, Kades di Magelang Divonis Penjara 1 Tahun 10 Bulan

"Benar. Dia dalam menjalani aksinya juga merekam dengan kamera handphone-nya," kata Kapolres Pasaman, AKBP Yudho Huntoro, yang dihubungi Kompas.com, Kamis (5/10/2023).

Hanya saja, menurut Yudho, pihaknya masih mendalami apakah video tersebut disebar ke orang lain atau tidak.

"Masih kita dalami. Tapi sepertinya untuk konsumsi pribadi," jelas Yudho.

Perbuatan RP sendiri diketahui setelah seorang warga memeriksa handphone pelaku saat tidur.

Warga itu terkejut melihat ada video asusila di dalam handphone RP dengan pemerannya RP sendiri dengan anak-anak di daerah tersebut.

Warga itu lalu melapor ke orangtua korban, kemudian membuat laporan polisi.

RP sendiri ditangkap polisi pada 25 September 2023. Saat ini, pelaku ditahan dan diperiksa di Mapolres Pasaman.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 20 anak menjadi korban pelecehan seksual sesama jenis yang diduga dilakukan seorang pria berinisial RP (20) di Kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.

Kapolres Pasaman, AKBP Yudho Huntoro menyebut, korban pelecehan seksual diduga 20 anak-anak.

"Korban yang dilaporkan itu sementara ada 20 orang anak-anak," kata Yudho yang dihubungi Kompas.com, Rabu (4/10/2023).

Saat ini, kata Yudho, pelaku RP sudah ditahan sejak 25 September 2023 lalu dan menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pasaman.

Menurut Yudho, peristiwa pelecehan dilakukan dalam rentang waktu 3 bulan terakhir.

Baca juga: Kades di Magelang Sebar Video Asusila Mantan Istri Ke Medsos, Kini Divonis Penjara 22 Bulan

"Perbuatannya ada dilakukan 3 bulan, 2 bulan lalu. Ada ada juga yang baru-baru ini," kata Yudho.

Dari pengakuan RP, alasan dia mencabuli korban karena iseng.

Namun polisi tidak begitu saja mempercayainya dan mendatangkan psikiater untuk memeriksa kejiwaan RP. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved