Unsoed
Inilah 3 Rekomendasi ICOLGAS 2023 yang Digrlar FH Unsoed Purwokerto
The 3rd International Conference of Law, Governance, and Social Justice telah dilaksanakan oleh Fakultas Hukum Unsoed pada 4 Oktober 2023
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - The 3rd International Conference of Law, Governance, and Social Justice telah dilaksanakan oleh Fakultas Hukum Unsoed pada 4 Oktober 2023 di Krishna Ballroom, Java Heritage Hotel.
Kegiatan ini diisi oleh keynote speakers Jaksa Agung Republik Indonesia Prof. (H.C-Unsoed) Dr. Sanitiar Burhanudin, S.H., M.H.
Kemudian 5 speakers yaitu Prof. Dr. Dora Marinova (Curtin University, Australia), Prof. Hibnu Nugroho, S.H., M.Hum (Unsoed), Prof. Dr. I Gusti Ketut Ayu Rachmi Handayani, S.H., MM (UNS), Prof. Nurul Barizah, S.H., LLM.,Ph.D (UNAIR), Assoc. Prof. Christopher M. Cason (University of Washington).

Terdapat 146 presenter yang telah menyampaikan analisis dan gagasannya tentang isu law, governance, dan social justice.
Acara dihadiri 1.356 peserta daring dari seluruh unsur kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri di Indonesia serta akademisi dari 37 perguruan tinggi di Indonesia dan luar negeri.
Peserta berasal dari beberapa negara seperti Indonesia, India, Malaysia, dan Thailand.

Berdasarkan hasil diskusi, terdapat beberapa rekomendasi untuk topik law, governance, dan social justice.
1. Law
a. Penegakan hukum diarahkan pada pemenuhan aspek kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum yang tidak sekedar menerapkan pasal-pasal yang kaku (rigid) dan eksklusif, melainkan lebih mengedepankan keadilan substantif dan humanis.
b. Hukum seharusnya menerapkan prinsip Suprema Lex Esto (keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi), terutama ketika menghadapi keadaan kahar (force majeure). Namun implikasinya, dalam setiap pembuatan dan penerapan hukum harus selalu dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan asas kepatutan, objektivitas, dan transparansi.
c. Dalam konteks perdata, Indonesia perlu melakukan reformasi pengadilan melalui pembentukan pengadilan khusus yaitu pengadilan perdata internasional. Pengadilan ini memiliki hakim yang memiliki pemahaman yang menyeluruh tentang masalah hukum dan teknis yang relevan tentang isu perdata internasional. Indonesia dapat belajar dari Pengadilan Niaga Internasional Singapura, meratifikasi the Hague Convention on the Choice of Court Agreements (2005), dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional. Implikasi hal ini akan memperjelas ruang lingkup ketentuan tentang yurisdiksi internasional pengadilan domestik dan asing.
2. Governance
a. Pengelolaan wilayah pesisir oleh masyarakat hukum adat terus mengalami kemunduran dalam pengelolaannya karena adanya tumpang tindih aturan terkait pengelolaan wilayah perairan terutama terkait administrasi perizinan dari pemerintah pusat, sehingga masyarakat adat kehilangan hak-hak khususnya. Masyarakat hukum adat harus diberikan ruang hukum melalui aturan yang lebih spesifik, seperti peraturan daerah yang mengakomodir kepentingan masyarakat hukum adat secara berkelanjutan.
b. Penyelenggaraan pemerintahan di daerah harus adaptif dengan memperhatikan kekhasan budaya, adat istiadat, agama, permasalahan sosial, kondisi geografis dan perekonomian yang ada di daerah. Kebijakan hukum di daerah seharusnya dapat menciptakan kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat.
3. Social Justice
PPK Ormawa UKMPR Unsoed Gelar Kelas Remuni, Edukasi Remaja Muntang soal Kesehatan Reproduksi |
![]() |
---|
Seminar Hybrid Kesenian Wayang Cumplung Sebagai Sarana Edukasi Pendidikan Karakter di Era Digital |
![]() |
---|
Tim Pemeriksa Selesai Bekerja, Kirim Rekomendasi Sanksi ke Kemdiktisaintek |
![]() |
---|
Mahasiswa UNSOED Raih Juara 2 dan Best Presentation di PIMPI 2025 |
![]() |
---|
LPPM UNSOED dan FIO-MNR China Kolaborasi Program Pencegahan Aksi Vandalisme Instrumen Oseanografi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.