a. Pemenuhan Hak Asasi Manusia di bidang lingkungan hidup harus selalu berkorelasi dengan SDGs (sustainable development goals). Lingkungan hidup merupakan barang publik global yang harus dilestarikan. Lingkungan yang sehat, bersih, dan berkelanjutan perlu didefinisikan kembali (sesuai kondisi kekinian) sebagai bentuk tanggung jawab manusia terhadap lingkungan hidup guna menciptakan keadilan sosial secara global.
b. Setiap manusia berhak atas air yang cukup, sehat, dapat diakses dan terjangkau untuk keperluan pribadi dan komunitas. Akses air bersih adalah milik semua orang guna pemenuhan kesejahteraan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Hak asasi manusia seharusnya dijadikan sebagai dasar hukum dalam desain pembangunan berkelanjutan, melalui pembuatan kebijakan publik yang dapat mengantisipasi kesenjangan sosial dan degradasi lingkungan.
Icolgas merupakan konferensi internasional yang secara rutin diselenggarakan Fakultas Hukum Unsoed setiap 2 tahunan, yang diikuti oleh akademisi, praktisi serta pemerhati hukum, pemerintahan, dan keadilan sosial. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.