Berita Viral
Kisah Delia Mahasiswi Jarang Pulang Kaget Lihat Spanduk Wajah Ibunya di Jalanan: Ku Kira Ibu Bertani
Delia Intan Hidayah (22) mahasiswi yang sudah lima bulan tak pulang kampung terkejut saat kembali ke rumah.
TRIBUNJATENG.COM - Delia Intan Hidayah (22) mahasiswi yang sudah lima bulan tak pulang kampung terkejut saat kembali ke rumah.
Ia mendapati wajah ibunya yang merupakan seorang petani banyak terpampang di spanduk-spanduk.
Ia kaget lihat banner ibunya nyaleg.
Delia dibuat terperangah tatkala pulang ke kampung halaman di Desa Banjarsari, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Baca juga: Paloh Berharap Empati untuk Anies-Cak Imin dari Kasus Korupsi 2 Menteri Nasdem
Baca juga: Kalender Jawa Besok 7 Oktober 2023, Watak Weton Sabtu Legi: Lancar Rezeki
Baca juga: Viral Netizen Ramai-ramai Pasang Foto Habib Alex Al Hamid Jadi Story WA, Disebut Bisa Dapat Berkah
Kisahnya pun viral di TikTok.
Delia kaget ibunya tiba-tiba mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Rumah pun berubah ada tumpukan banner berlogo partai di mana ibunya mencalonkan diri.
Gadis tersebut syok ibunya maju jadi caleg di Pemilu 2024 mendatang.
Awalnya ia mengunggah video berdurasi 3 menit 10 detik.
Dalam video itu, Delia mengaku cukup kaget melihat kondisi rumahnya.
Pasalnya, terdapat banyak banner.
"Aku tuh baru pulang ke kampung halaman aku dan banyak hal yang berubah dari tempat ini.
Yang paling banyak berubah adalah salah satunya ini (banyak banner partai) dan ini (air mineral dengan logo partai).
Tiba-tiba semua yang di rumah aku jadi PSI," ucap Delia.
Hal mengejutkan berikutnya adalah ibu dari Delia, Misri maju jadi caleg dari Partai Solidaritas Indonesia atau PSI untuk DPRD Dapil 6.
"Aku tuh udah 5 bulan enggak pulang ke rumah aku di Probolinggo dan tiba-tiba di depan rumah aku ada banner segede itu.
Ibuku ternyata nyaleg rek, PSI rek.
Sebagai anak yang enggak pulang ke rumah ya pastinya kita kaget ya, tak kira ibuku di rumah masak, jadi ibu rumah tangga, petani, lha kok malah nyaleg rek," jelas Delia.
Baliho dengan foto wajah Misri pun terpampang di sejumlah spot.
Mulai dari di depan rumah hingga pinggir jalan desa.
Delia pun sempat mengikuti tren di TikTok dengan mengusung pengalamannya tersebut.
"Mba Taylor, gak mau curhat tentang pasangan tapi aku syok 5 bulan gak pulang tiba-tiba pulang terus ibuku nyaleg," tulis Delia.
Netter pun ramai mengomentari kejadian unik yang dialami Delia.
Tak sedikit yang ikut menceritakan pengalaman serupa.
@itsmeNana - Ibuku loh,aku lagi asik asiknya liburan di Bali malah nemu foto ibuku muncak ke Argopuro di FB
@seventeenrighthere - buset dapet no 1 lagi, wkwk ini niat mamamu kakk wkkw
Sementara itu kepada TribunJatim.com, Delia mengatakan, dirinya bekerja sebagai konten kreator di sebuah perusahaan di Surabaya.
Karena kesibukan bekerja, Delia jarang pulang ke rumah.
Terhitung, sejak lima bulan terkahir, Delia tidak bertandang ke kampung halaman.
"Pada Minggu (1/10/2023), saya punya waktu lengang untuk pulang kampung," katanya kepada Tribun Jatim Network, Kamis (5/10/2023).
Setibanya di Probolinggo, Delia terperanjat sembari bingung mengetahui banner sang ibu nyaleg terpajang di pinggir jalan sekitar rumah.
"Respons pertama saya tentu kaget melihat banner ibu nyaleg ada dimana-mana," jelasnya.
Delia menjelaskan, sebetulnya tidak ada obrolan intens bareng keluarga mengenai rencana nyaleg sang ibu.
Kendati demikian, usai mengetahui ibunya nyaleg, Delia mengaku senang dan mendukung sepenuhnya keputusan ibu.
"Pernah ada isu ibu nyaleg. Awalnya, isu itu saya anggap angin lalu, tidak serius. Ternyata benar terjadi," jelasnya.
VIRAL Sajadah Jadi Alat Kampanye
Video yang memperlihatkan sebuah sajadah yang dijadikan alat kampanye oleh salah seorang calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) beredar luas di media sosial.
Video itu diunggah oleh salah seorang warga melalui akun media sosial miliknya.
Menanggapi hal tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel akan melakukan penelusuran.
"Kami akan melakukan penelusuran," tegas Ketua Bawaslu Kalsel Aries Mardiono dalam keterangannya yang diterima, Senin (28/8/2023) malam.
Aries mengatakan, walaupun belum memasuki masa kampanye, cara yang dilakukan oleh caleg tersebut tidak dibenarkan.
Sebab, menurutnya, sajadah tidak dikategorikan sebagai alat untuk berkampanye.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.
"Sosialisasi boleh dilakukan sepanjang tidak ada ajakan. Sajadah juga bukan alat kampanye karena sajadah merupakan alat ibadah," jelas Aries.
Terkait beredarnya video tersebut, Aries menilai bahwa kampanye menggunakan sajadah sama sekali tidak beretika.
Aries mengimbau kepada partai politik ataupun caleg untuk mengedepankan kampanye sesuai aturan yang berlaku.
"Secara etika kurang pas sebab dalam shalat ini terkait kekhusyukan. Kami mengimbau parpol maupun bacaleg menggunakan metode sosialisasi yang sesuai dengan PKPU," pungkasnya.
Tak lama setelah beredar luas, pemilik akun yang pertama kali memviralkan lantas membuat klarifikasi.
Melalui akun yang sama, pemilik akun memastikan bahwa sajadah yang digunakan dalam videonya digunakan pada pemilu sebelumnya.
Kepastian itu didapatkannya setelah mendapat jawaban dari pemilik sajadah.
"Setelah saya bertanya kepada pemilik sajadah, ternyata sajadah bukan kampanye tahun ini, tetapi di tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya melalui akun medsos miliknya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pantas Mahasiswi Probolinggo Kaget Lihat Banner Ibunya Nyaleg, 5 Bulan Tak Pulkam: Tak Anggap Angin,
Poengky Heran, Bripda Imam Tak Ditindak Meski Sudah 2 Kali Sebar Video Syur Istri |
![]() |
---|
Muliani Lunasi Hutang Rp 105 Juta ke Karyawan PNM, Berujung Tak Disetorkan ke Kantor |
![]() |
---|
Kisah Haru Arya Daru di Mata Sang Ayah, Anak Tunggal yang Disebut Bintang Keberuntungan |
![]() |
---|
Demi Bisa Bayar Kos, Kakek di Makassar Nekat Curi Sepatu Rp9,1 Juta Dijual Murah Rp85 Ribu |
![]() |
---|
Duduk Perkara 72 Siswa SMA 5 Dikeluarkan Dari Sekolah, Diduga Masuk Jalur Tak Resmi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.