Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Penganiayaan Anak Anggota DPR

Inilah Sosok Asli Seleb TikTok yang Disiksa Sampai Tewas oleh Anak Anggota DPR

Inilah sosok asli Seleb TikTok bebyandine yang disiksa sampai tewas oleh Gregorius Ronald Tannur anak anggota DPR RI

|
handout dna
Sosok asli Dini Sera Afrianti wanita tiktok yang disiksa sampai mati oleh anak anggota DPR RI. 

TRIBUNJATENG.COM - Seorang wanita yang dikenal sebagai Dini Sera Afrianti, juga dikenal dengan nama Andini, kini menjadi perbincangan utama di Indonesia.

Ia berasal dari Sukabumi dan menjadi korban penganiayaan oleh pasangannya, yaitu Gregorius Ronald Tannur (GRT).

Sebelum terlibat dalam hubungan dengan Gregorius Ronald Tannur, Dini Sera Afrianti pernah menikah dan kemudian mengakhiri pernikahannya.

Baca juga: Inilah Ibu Mertua Fitri Sandayani: Rela Masak dan Cucikan Baju Menantu yang Hobi Rebahan di Kamar

Dari pernikahan pertamanya, Dini Sera Afrianti diketahui memiliki seorang anak.

Ia sering membagikan video yang menampilkan kehidupan sehari-harinya di akun pribadi TikTok dengan nama pengguna @bebyandine, yang saat ini memiliki lebih dari 50 ribu pengikut.

Profil Dini Sera Afrianti:

Nama Dini Sera Afrianti
Nama panggilan Dini atau Andin
Usia 29 tahun
Asal Sukabumi, Jawa Barat
Status Janda satu anak
TikTok @bebyandine

 

Dini Sera Afrianti telah tinggal di Surabaya selama beberapa tahun terakhir.

Dia bekerja sebagai Sales Promotion Girl (SPG) dan tinggal di sebuah apartemen di Kota Pahlawan tersebut.

Andini memiliki seorang anak yang saat ini sudah bersekolah di tingkat SD.

Namun, anak tersebut telah berpisah dari ibunya sejak bayi hingga saat ini.

Dini menjadi korban penganiayaan yang tragis dan meninggal dunia setelah dianiaya oleh kekasihnya di Blackhole KTV Surabaya pada tanggal 4 Oktober 2023.

Pelaku penganiayaan tersebut adalah Ronald Tannur, yang merupakan anak dari anggota DPR RI bernama Edward Tannur.

Ronald telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya.

Akibat perbuatannya, Ronald dijerat dengan pasal 351 ayat 3 dan/atau Pasal 359 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved