Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Pasien BPJS Mengeluh dengan Pelayanan di Rumah Sakit, Adukan ke Loket Pelayanan Informasi

Peserta JKN-KIS yang perlu menyampaikan keluhan bisa mengadukan di loket pelayanan informasi di masing-masing rumah sakit. Hal itu merupakan upaya BPJ

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: m nur huda
Diskominfo Kudus
Loket pelayanan informasi BPJS Kesehatan di RSUD dr Loekmono Hadi Kudus. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Peserta JKN-KIS yang perlu menyampaikan keluhan bisa mengadukan di loket pelayanan informasi di masing-masing rumah sakit. Hal itu merupakan upaya BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan setara.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kudus Heni Riswanti mengatakan, hampir seluruh rumah sakit di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Kudus sudah melaksanakan janji komitmennya dalam melakukan janji layanan dam memiliki loket pelayanan informasi.

Loket tersebut bisa digunakan peserta untuk mencari informasi dan menyampaikan keluhan terkait pelayanan di rumah sakit.

"Kami imbau kepada peserta BPJS Kesehatan, jika menemui permasalahan pada saat mendapatkan pelayanan kesehatan di RS atau di faskes tingkat pertama, selain ke loket pelayanan informasi bisa juga menghubungi petugas BPJS Satu (BPJS Siap Membantu) yang posternya sudah tertempel di beberapa sudut RS, melalui aplikasi Mobile JKN atau menghubungi Call Center 165.

Jika ada kendala terkait pelayanan di RS agar disampaikan pada hari yang sama sehingga dapat ditindaklanjuti dengan tuntas,” kata Heni Riswanti.

Sebelumnya ada keluhan yang dialamatkan ke BPJS Kesehatan terkait pasien rawat inap yang dipulangkan setelah mendapat pelayanan tiga hari meski belum sepenuhnya sembuh dan adanya dugaan diskriminasi terhadap peserta kelas 3 PBI atau yang preminya dibayar pemerintah.

Sebagai pihak yang menjalin kerja sama dengan pihak rumah sakit, BPJS Kesehatan akan memastikan bahwa fasilitas kesehatan sudah sesuai dengan komitmennya yang tertuang dalam perjanjian kerja  sama akan melayani peserta JKN dengan baik dan melaksanakan janji layanan dengan sungguh-sungguh.

“Kami akan memastikan bahwa fasilitas kesehatan tidak melakukan pembatasan hari rawat inap bagi peserta JKN. Tidak ada ketentuan pembatasan hari rawat inap, baik itu untuk kelas 1, 2 maupun kelas 3, termasuk yang dibiayai oleh pemerintah. Keputusan memulangkan pasien sesuai dengan hasil pemeriksaan dan perawatan dari dokter penanggung jawab pasien,” katanya.

Heni menambahkan jika ada hal-hal yang perlu dikonfirmasi dan ditanyakan kepada BPJS Kesehatan, dirinya siap untuk menerima dan berkoordinasi bersama agar permasalahan yang muncul dapat diselesaikan melalui komunikasi yang lebih efektif dan efisien, serta solusinya diperoleh dengan baik.(*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved