Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kota Pekalongan

Dongkrak Retribusi Parkir, Dishub Kota Pekalongan Gandeng Jukir Liar

Soesilo menyebutkan, target PAD Kota Pekalongan dari retribusi parkir tahun 2023 Rp 1,5 miliar. Hingga bulan September baru tercapai Rp 820 juta

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: muslimah
Istimewa
Plt Kepala Dishub Kota Pekalongan, Soesilo 

TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Masih banyaknya parkir liar di Kota Pekalongan membuat, Dinas Perhubungan (Dishub) setempat mengintensifkan adanya pendekatan kepada para juru parkir liar.

Seperti diketahui, parkir liar merupakan praktik pengelolaan parkir yang dilakukan para juru parkir yang tidak terdaftar secara resmi pada Dinas Perhubungan setempat.

Dimana, biasanya para juru parkir liar akan memungut biaya parkir kepada masyarakat khususnya pengguna jasa parkir dengan nominal di luar biaya, yang sudah ditentukan dalam aturan dan biaya parkir tersebut tidak disetorkan ke Dishub Kota Pekalongan.

Plt Kepala Dishub Kota Pekalongan, Soesilo menjelaskan, keberadaan parkir liar ini perlu dilakukan pendekatan terutama untuk menertibkan kawasan parkiran di Kota Pekalongan serta mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekalongan dari penarikan retribusi parkir.

"Saat ini Dishub Kota Pekalongan terus menggencarkan sosialisasi kepada para juru parkir liar agar, bersedia mendaftarkan diri secara resmi dan mau bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Kota Pekalongan."

"Dengan cara seperti itu, maka para juru parkir liar akan mendapatkan lisensi resmi dari Dishub, serta pungutan biaya parkir dapat disesuaikan dengan aturan yang berlaku," kata Plt Kepala Dishub Kota Pekalongan, Soesilo saat rilis yang diterima Tribunjateng.com, Senin (9/10/2023).

Soesilo menyebutkan, target PAD Kota Pekalongan dari retribusi parkir tahun 2023 sebesar Rp 1,5 miliar. Hingga bulan September baru tercapai Rp 820 juta.

"Kami upayakan dan giatkan penarikan retribusi parkir yang telah rutin dilaksanakan bersama aparat penegak hukum lainnya seperti kejaksaan, Kodim 0710 Pekalongan, Polres Pekalongan Kota, dan sebagainya," ucapnya.

Pihaknya mencoba untuk merangkul para jukir liar ini, untuk bisa melakukan penarikan parkir secara resmi baik melalui edukasi dan sosialisasi.

"Selain itu pembinaan, dan memberikan perjanjian kerjasama, serta sarana dan prasana pendukungnya seperti rompi jukir resmi," ucapnya. (Dro)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved