Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kota Pekalongan

Wali Kota Pekalongan Aaf Imbau Pedagang Segera Tempati Pasar Banjarsari, Tak Ada Lagi Pasar Darurat

Ia menambahkan, pedagang yang menempati Pasar Banjarsari merupakan pedagang lama yang sudah terdata

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: muslimah
Dok Kominfo Kota Pekalongan
PASAR BANJARSARI - Suasana Pasar Banjarsari Kota Pekalongan usai dikunjungi oleh Wamen PU RI, Diana Kusumastuti. Pembangunan Pasar Banjarsari sudah 100 persen, dan habis lebaran Idul Fitri pedagang bisa berjualan di Pasar Banjarsari. 

TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid, mengimbau seluruh pedagang Pasar Banjarsari yang masih berjualan di Pasar Darurat Sorogenen dan Pasar Darurat Patiunus agar segera pindah ke Pasar Banjarsari.

Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan menetapkan 25 September 2025 sebagai batas akhir pemindahan pedagang, sekaligus penutupan dua pasar darurat tersebut.

Menurut Wali Kota Pekalongan Aaf panggilan akrabnya, keterlambatan peresmian yang sebelumnya dijadwalkan pada Agustus 2025 disebabkan sejumlah kendala teknis, termasuk penyelesaian jembatan penghubung antar blok yang sempat tertunda.

"Sebetulnya di minggu pertama September sudah siap, tetapi karena adanya peristiwa anarkis di Kota Pekalongan, jadwal peresmian harus ditunda kembali."

"Target kami maksimal 25 September 2025, semua pedagang pasar darurat sudah pindah ke Pasar Banjarsari," tegas Aaf, Kamis (11/9/2025).

Aaf menjelaskan, setelah seluruh pedagang menempati kios dan los baru, bangunan pasar darurat akan dibongkar dan lahan akan dikembalikan ke fungsi semula sebagai jalan umum.

Langkah ini diambil, untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan menjaga ketertiban kota.

'Kami harap para pedagang memahami dan segera menempati kios maupun los yang sudah disediakan," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dindagkop-UKM Kota Pekalongan, Supriono, menuturkan bahwa pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan instansi terkait, termasuk Polres Pekalongan Kota dan Kodim 0710 Pekalongan. Hasil rapat menetapkan, bahwa 25 September adalah batas akhir pengosongan pasar darurat.

'Surat yang ditandatangani Pak Sekda sifatnya pemberitahuan kepada pedagang bahwa Pemkot sudah mempersiapkan tempat di Pasar Banjarsari."

"Para pedagang diberikan waktu sekitar setengah bulan ini untuk menyiapkan diri agar bisa menempati lapak baru," jelas Supriono.

Ia menambahkan, pedagang yang menempati Pasar Banjarsari merupakan pedagang lama yang sudah terdata sebelum kebakaran besar pada 24 Februari 2018.

Namun, pihaknya juga mengantisipasi munculnya pedagang baru yang belum terdata agar tidak memanfaatkan area kosong yang dapat mengganggu ketertiban pasar.

"Pasar ini kami siapkan sesuai standar, bahkan menuju pasar ber-SNI. Karena itu, kami ingin penataan yang rapi dan tidak semrawut," ujarnya.

Untuk menjaga kelancaran proses pemindahan, Dindagkop-UKM akan menyiagakan petugas Satpol P3KP di area pasar agar tidak terjadi gesekan antar pedagang.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved