Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Penipuan Arisan Bodong di Situbondo

Efek Emak-emak Demo Geruduk Polres Situbondo? Pelaku Penipuan Arisan Bodong Akhirnya Ditangkap

Setelah Polres Situbondo didemo oleh ibu-ibu pada Kamis (21/9/2023) terkait penanganan laporan arisan bodong yang mangkrak beberapa tahun.

Editor: deni setiawan
stocksnap
ILUSTRASI kasus penipuan arisan bodong. 

TRIBUNJATENG.COM, SITUBONDO - Apakah ini karena efek emak-emak geruduk Kantor Mapolres Situbondo sehingga pelaku penipuan arisan bodong dapat ditangkap?

Sebelumnya, para korban arisan bodong kecewa lantaran pelaku tak kunjung ditangkap oleh pihak kepolisian.

Hal itulah yang kemudian melatarbelakangi puluhan ibu-ibu datang ke kantor Polres Situbondo dan melakukan demo.

Sekira 2 pekan setelah, K pelaku penipuan tersebut ditangkap di wilayah Pulau Kalimantan.

Kini, mereka para korban pun sedikit bernapas lega dan berharap pihak kepolisian dapat menghukumnya secara berkeadilan.

Baca juga: Terpengaruh Konten TikTok, 11 Siswa SD di Situbondo Sayat Tangan Sendiri

Baca juga: Kisah Mama Muda eks Lokalisasi Gunung Sampan Situbondo Terjerat Utang Rentenir, Terpaksa Jadi PSK

Polres Situbondo akhirnya menahan tersangka penipuan arisan bodong berinisial K (29) pada Senin (9/10/2023).

Hal ini setelah Polres Situbondo didemo oleh sejumlah ibu-ibu pada Kamis (21/9/2023) terkait penanganan laporan arisan bodong yang mangkrak beberapa tahun.

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito membenarkan penahanan tersangka penipuan arisan bodong berinisial K (29), warga Desa Besuki, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.

Menurutnya, tersangka selama ini kabur ke Pulau Kalimantan.

Pihak kepolisian mendeteksi keberadaan tersangka dan membujuknya pulang untuk menghadapi proses hukum.

"Dalam proses penyidikan kasus penipuan modus arisan, penyidik menyita sejumlah barang bukti."

"Seperti ada satu HP, rekening koran, percakapan Whatsapp antara korban dengan tersangka dan satu buah tabungan," kata AKP Momon seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (9/10/2023).

AKP Momon menyebutkan, berdasar pertimbangan subjektif dan objektif, penyidik melakukan penahanan kepada tersangka selama 20 hari ke depan hingga 28 Oktober 2023.

"Akan ditahan untuk penyelidikan selama 20 hari," katanya.

Baca juga: Cemburu Buta, Suami di Situbondo Bacok Tetangga, Eh, Ternyata Salah Orang

Baca juga: Satpol PP Situbondo Pergoki PSK Layani Pelanggan Saat Razia Warung Remang-Remang

Tersangka dijerat Pasal 378 subsider 372 KUHP tentang perbuatan penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun hukuman penjara.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved