Karen Agustiawan Gugat KPK
Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Gugat KPK, Disidangkan Mulai 16 Oktober 2023
Menurut Karen Agustiawan, Pertamina harusnya untung karena bisa menjual dengan nilai positif sekira 70 sen/mmbtu berdasarkan dokumen Oktober 2018.
KPK berkesimpulan, tindakan Karen tidak mendapat restu dari pemerintah selaku pemegang saham.
Kemudian, aksi korporasi yang dilakukan Karen tidak berjalan baik.
Dalam perjalanannya, semua kargo LNG milik Pertamina yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik.
Akibatnya, kargo LNG menjadi over supply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.
Kejadian ini lantas berdampak nyata dengan menjual rugi LNG di pasar internasional oleh Pertamina.
Atas perbuatannya, Karen disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Tersangka, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Gugat KPK"
Baca juga: Kisah Saroh Penjual Bubur Rawat Bocah Tuna Wicara, Meski Cuma Sebulan Sudah Seperti Anak Sendiri
Baca juga: Kebakaran 4 Rumah di Talokwohmojo Blora, Diduga Karena Korsleting Listrik
Baca juga: Daftar Kenaikan Harga Ikan Laut Tangkapan Nelayan di Semarang
Baca juga: Rumah Gebyok di Kudus Hangus Terbakar: Kerugian Korban Capai Rp 400 juta
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.