Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Nasib Karier Kompol Hakim: Jabatan Kapolsek Dicopot, Dikabarkan Sakit Batu Empedu

Beginilah nasib Kompol Hakim sesuai dipecat dari jabatan Kapolsek Lakasantri. Kompol Hakim dikabarkan sakit batu empedu.

|
istimewa
Beginilah nasib Kompol Hakim sesuai dipecat dari jabatan Kapolsek Lakasantri. Kompol Hakim dikabarkan sakit batu empedu. 

TRIBUNJATENG.COM - Kapolsek Lakasantri Surabaya, Kompol Hakim, telah dipindahkan dari jabatannya setelah munculnya kasus penganiayaan anak DPR terhadap kekasihnya.

Walaupun begitu, pihak kepolisian menyangkal bahwa pemindahan jabatan ini terkait dengan kasus tersebut.

Dilansir Kompas.com, menurut Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi, saat ini Kompol Akhyar telah menggantikan posisi Kapolsek Lakasantri.

Baca juga: Inilah Sosok Kompol Hakim: Sebut Seleb TikTok Dini Tewas Gegara Sakit Lambung Bukan Dianiaya

"Saat ini, yang menjalankan tugasnya adalah Pak Akhyar, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Tambaksari. Ini hanya penjabat sementara," ungkap Haryoko saat dihubungi melalui telepon pada Senin (9/10/2023).

Haryoko menjelaskan bahwa pemecatan Hakim tidak ada kaitannya dengan kematian Dini.

Namun, menurutnya, Hakim diberhentikan sementara karena masalah kesehatan yang sedang dialaminya.

Bahkan, Hakim telah menjalani perawatan di rumah sakit selama beberapa bulan.

"Dia mengalami penyakit yang serius, sudah dirawat di rumah sakit selama dua bulan. Penyebabnya adalah batu empedu. Ketika seseorang sakit parah seperti itu, tentu ada penggantinya," jelasnya.

Pengacara Tidak Terima

Pihak keluarga Dini Sera Afranti, yang menjadi korban pemukulan oleh anak DPR bernama Ronald Tannur, akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan beberapa pihak ke Propam Polrestabes Surabaya.

Kuasa hukum Dini Sera Afranti, Dimas Yemahura, akan melaporkan Kapolsek Lakasantri Kompol Hakim, Kanit Reskrim Kanitreskrim Polsek Lakarsantri Iptu Samikan, dan Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi.

Mereka dinilai telah memberikan pernyataan yang terlalu terburu-buru mengenai penyebab kematian korban.

Sebelumnya, beberapa pernyataan telah muncul, termasuk yang menyebut bahwa korban meninggal karena penyakit lambung, dan ada juga yang mengatakan bahwa tidak ditemukan tanda-tanda penganiyaan pada korban.

Menurut Dimas Yemahura, pernyataan-pernyataan ini bisa mengakibatkan kegaduhan dan menghalangi proses hukum yang sedang berjalan.

"Menurut saya, pernyataannya ini dapat menimbulkan kegaduhan, artinya dapat menutupi fakta hukum yang selama ini sudah berjalan. Bayangkan kalau statement mereka ini dijadikan dasar hukum pasti kasus ini tidak akan pernah terungkap. Tindakan tersebut menghalangi proses hukum yang berjalan," jelas Dimas Yemahura.

Saat ini, Dimas masih dalam proses menyusun laporan terhadap ketiga anggota Polri tersebut, dan rencananya akan menggabungkan laporan ini dengan permasalahan lain yang muncul selama penyelidikan.

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved