Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Pria Palembang yang Viral Sumpah Pocong Divonis 12 Tahun Penjara, Terbukti Cabuli Bocah 5 Tahun

Rian Antoni (40), pria yang viral karena sempat melakukan sumpah pocong, dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang.

GOOGLE
Ilustrasi pengadilan 

TRIBUNJATENG.COM, PALEMBANG - Rian Antoni (40) dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang.

Pria yang sempat viral karena melakukan sumpah pocong itu terbukti telah mencabuli anak berusia 5 tahun.

Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Eddy Fahlawi menjelaskan, perbuatan terdakwa yang berlangsung pada 16 Juni 2022 telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah mencabuli tetangganya sendiri.

Baca juga: Dituduh sebagai Dukun Santet, Abdul Bahri Kini Mengungsi di Balai Desa, Siap Jalani Sumpah Pocong

Dia pun dinilai telah melanggar Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak dengan denda Rp 1 miliar dan subsider empat bulan kurungan penjara.

Rian Antoni (40) pria yang viral karena sempat melakukan sumpah pocong
Rian Antoni (40) pria yang viral karena sempat melakukan sumpah pocong menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (10/10/2023).

“Memutuskan menjatuhkan hukuman 12 penjara terhadap terdakwa.

Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” kata Eddy membacakan vonis, Selasa (10/10/2023).

Hal yang memberatkan Rian adalah karena ia tidak mengakui dan menyesali perbuatannya tersebut.

Sementara, sampai saat ini korban pencabulan Rian kini masih dalam kondisi trauma.

“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah ditahan,” ungkap Hakim.

Sementara itu, Jon Fredi kuasa hukum Rian menyatakan banding atas vonis tersebut.

Dia mengungkapkan, kliennya itu telah melakukan sumpah pocong karena memang tidak melakukan aksi cabul seperti yang dituduhkan.

Pria bujang Rian Antoni (41) warga Palembang menjalani sumpah pocong lantaran dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap anak tetangga yang baru berusia 5 tahun, Kamis (18/5/2023).
Pria bujang Rian Antoni (41) warga Palembang menjalani sumpah pocong lantaran dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap anak tetangga yang baru berusia 5 tahun, Kamis (18/5/2023). (Tribunsumsel.com/Kristella)

“Sudah enam bulan kasus ini berjalan, kami tidak terima dan menyatakan banding.

Karena tidak ada saksi dalam kasus ini,” tegas Jhon.

Jon menilai vonis hakim tersebut tidak mendasar.

Pasalnya, tidak ada saksi yang memberatkan terdakwa.

Dia pun meminta agar Rian dibebaskan dan namanya dipulihkan.

"Tuntutan 13 tahun penjara itu terlalu berat.

Kami minta Rian dibebaskan karena tidak terbukti bersalah. Tidak ada saksi yang melihat," ujarnya.

Warga Jalan Ratu Sianom, Kelurahan 1 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, Sumatera Selatan dibuat heboh setelah Rian Antoni (41) seorang pria lajang melakukan ritual sumpah pocong di mushala setempat, Kamis (18/5/2023).

Rian diketahui nekat melakukan ritual sumpah pocong lantaran tak terima telah dituduh oleh tetangganya sudah mencabuli seorang anak berumur lima tahun.

Prosesi sumpah pocong Rian itu pun kemudian disaksikan ratusan warga yang penasaran ingin melihat.

Kala itu Rian didampingi seorang ustaz yang membimbingnya membacakan kertas bertuliskan sumpah.

Dalam kertas itu juga dibubuhi materai sebagai pernyataan.

Sekitar 15 menit, Rian mengucapkan sumpah tersebut disaksikan ratusan orang dengan menggunakan pengeras suara di mushala. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sudah Sumpah Pocong, Pria di Palembang Tetap Divonis 12 Tahun Penjara karena Pencabulan"

Baca juga: Tersangka Pencabulan Anak Lakukan Sumpah Pocong untuk Buktikan Dirinya Tak Bersalah

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved