Penggerebekan
Tisu Magic yang Ditemukan Warga Membuat Mahasiswi Tak Bisa Mengelak saat Digerebek Bersama Dosennya
Sebuah tisu magic menjadi barang bukti penggerebekan hubungan terlarang mahasiswi dengan dosennya.
TRIBUNJATENG.COM - Sebuah tisu magic menjadi barang bukti penggerebekan hubungan terlarang mahasiswi dengan dosennya.
Peristiwa penggerebekan itu terjadi di sebuah rumah di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, Senin (9/10/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kini pasangan mahasiswi dan dosen Universitas Negeri di Bandar Lampung itu digelandang warga ke Polda Lampung.
Baca juga: Merek dan Sistem VAR Liga 1 Bakal Sama Persis yang Dipakai di Piala Dunia U-17 2023
Baca juga: Ambulans Kecelakaan Terjun ke Jurang, Pasien dan Anaknya Tewas
Baca juga: Jadwal Pelayanan Samsat Keliling Cilacap Rabu 11 Oktober 2023, Hadir di 4 Titik
Pasalnya, keduanya kepergok warga sedang melakukan tindak asusila di sebuah rumah di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, Senin (9/10/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.
Oknum dosen tersebut inisial SHD (31), mengajar di sebuah Universitas Negeri di Lampung.
Sementara mahasiswi inisial Vo (22), mahasiswi salah satu Universitas Negeri di Bandar Lampung.
Mengenai kasus oknum dosen dan mahasiswi tersebut, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik buka suara.
Kombes Pol Umi Fadillah Astutik menjelaskan kronologi kasus tersebut.
Dia mengatakan keduanya bukan ditangkap oleh petugas kepolisian, melainkan diserahkan oleh warga perumahan tersebut.
"Jadi ada penyerahan dua orang terduga pelaku tindak pidana asusila dari warga masyarakat, ada juga Pak ketua RT dan sekuriti di perumahan Bahtera Indah Sejahtera di Sukarame, Bandar Lampung," kata Umi saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (10/10/2023).
Umi menjelaskan, kronologi peristiwa tersebut yakni pada Senin (9/10) sekitar pukul 22.00 WIB.
Warga masyarakat memergoki dua terduga berinisial SHD (31) dosen di salah satu Universitas Negeri di Bandar Lampung dan yang kedua adalah Vo (22), mahasiswi salah satu Universitas Negeri di Bandar Lampung.
"Saat itu masyarakat, RT, serta sekuriti mengamankan keduanya diduga telah melakukan tindak pidana asusila yaitu persetubuhan bukan suami istri, lalu keduanya dibawa ke Polda dan diterima oleh piket Ditreskrimum Polda Lampung," jelas Umi.
Lebih lanjut Umi mengatakan, keduanya lalu diverifikasi dan diserahkan ke Subdit IV Renakta (Remaja, anak dan wanita) Ditreskrimum Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan.
Menurut Umi, sampai saat ini kedua terduga masih menjalani pemeriksaan di Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung.
4 Remaja Putra dan 1 Remaja Putri Digerebek di Satu Kamar Kos Bebas, Pemilik Kabur |
![]() |
---|
Inilah Sosok Polwan Brigadir RK Digerebek di Kamar Bareng Pak Kapolsek Ipda KOK |
![]() |
---|
Buntut Bocah SMP Digerebek Mesum di Kamar Kos Disewa Perjam, 2 Orang Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Bingungnya Sepasang Remaja Jelaskan ke Ortu, Digerebek Satpol PP Berbuat Asusila di Tempat Umum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.