Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Penggerebekan

Buntut Bocah SMP Digerebek Mesum di Kamar Kos Disewa Perjam, 2 Orang Jadi Tersangka

Polisi menetapkan dua tersangka terkait penggerebekan rumah kos yang disalahgunakan sebagai tempat mesum di Perumahan D'Joglo Dusun Buduran.

Editor: rival al manaf
Instagram/satpopppadang
Video Detik-detik 2 Remaja Pria dan 1 Wanita Digerebek Satpol PP Saat Ngamar di Bulan Ramadhan 

TRIBUNJATENG.COM - Polisi menetapkan dua tersangka terkait penggerebekan rumah kos yang disalahgunakan sebagai tempat mesum di Perumahan D'Joglo Dusun Buduran, Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.

Pasalnya, dalam penggerebekan yang dilakukan warga bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa tersebut terdapat siswi yang merupakan anak usia di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Sukaca menjelaskan ada tujuh Pasangan Bukan Suami Istri (Pasutri) yang digerebek warga, pada Senin (15/01/2024) sekira pukul 12.00 WIB.

Saat digerebek, pasangan bukan Pasutri itu tertangkap basah berduan di dalam kamar.

"Ada tujuh pasangan bukan Pasutri yang digerebek kemarin, yaitu lima dewasa dan dua di bawah umur," kata Sukaca, Rabu (17/1/2024).

Sukaca mengungkapkan dari tujuh pasangan bukan Pasutri itu, ada lima orang dewasa telah diserahkan ke Satpol PP.

Untuk dua pasangan kini masih dimintai keterangan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Jombang.

Hasilnya, polisi menetapkan dua orang tersangka yakni (19) warga Kecamatan Sumobito dan AN (16) asal Kecamatan Kesamben. 

 "Yang bersangkutan pelaku kita tetapkan tersangka.Tersangkanya dua karena korbannya perempuan di bawah umur," jelasnya.

Menurut Sukaca, pihaknya mengamankan dua penyedia kamar kos yang disewakan untuk tempat mesum.

Keduanya adalah Trias Primadona (35) warga Desa Pelem, Kecamatan Kertosono dan Ivan Abdul Aziz (26), asal Desa/Kecamatan Lengkong, Nganjuk. 

Mereka merupakan pasangan bukan Pasutri yang menyewa rumah yang disalahgunakan untuk asusila.
 
"Kita masih melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan jaksa, untuk yang bersangkutan dapat ditetapkan atau tidak sesuai pasal 296 KUHP," pungkasnya.

Seperti yang diketahui, warga bersama Kepolisian dan Babinsa menggerebek rumah yang disalahgunakan untuk tempat mesum, pada Senin (15/1/2024).

Ada tujuh pasangan bukan Pasutri termasuk dua siswi di bawah umur.

Modus operandi rumah atas nama Triasih menyewakan empat kamar miliknya dengaan tarif Rp.30 ribu oer jam.

Dalam penggerebekan itu Babinsa dan perangkat Desa Jogoloyo menemukan  pasangan muda-mudi di dalam kamar rumah.

Total tujuh pasangan bukan Pasutri diamankan ke Polsek Sumobito dan penanganan dilimpahkan ke Satreskrim Polres Jombang. (*)
 


Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Penetapan 2 Tersangka oleh Polisi Jombang Buntut Penggerebekan Rumah Kos untuk Tempat Mesum , 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved