Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

CPNS 2023

Jangan Panik! Ini yang Harus Dilakukan Saat Pelamar CPNS 2023 Dapat Notifikasi Unggah Ulang Berkas

Pelamar yang harus mengunggah ulang berkas akan mendapat notifikasi saat log in sscasn.bkn.go.id.

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
SSCASN.BKN.GO.ID
Jangan Panik! Ini yang Harus Dilakukan Saat Pelamar CPNS 2023 Dapat Notifikasi Unggah Ulang Berkas 

Hal ini berlaku untuk seluruh pelamar CPNS 2023, baik yang sudah mengakhiri pendaftaran sebelum masa perpanjangan atau pun setelahnya.

"Pelamar sudah mulai dapat mencetak kartu pendaftaran.

Seluruh pelamar diminta mencetak kartu pendaftarannya kembali meskipun kalian yang sudah selesai mendaftar sebelum perpanjangan waktu

Karena kartu pendaftarannya sudah versi terbaru," jelas keterangan dalam video tersebut.

Setelah ini, pelamar CPNS 2023 akan mendapat pengumuman terkait lulus administrasi atau tidak.

Nantinya, pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak mengikuti SKD atau seleksi kompetensi dasar.

Tes SKD CPNS 2023 terdiri dari tiga jenis tes, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Jumlah total soal yang akan diujikan pada SKD CPNS 2023 adalah sebanyak 110 soal, dengan rincian 30 soal TWK, 35 soal TIU, dan 45 soal TKP.

Berikut adalah gambaran kisi-kisi materi atau soal SKD CPNS 2023:

1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

Tes ini bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan peserta dalam mengimplementasikan beberapa aspek penting, antara lain:

- Nasionalisme: Kemampuan untuk mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan mempertahankan identitas nasional.

- Integritas: Kemampuan untuk menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen, dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional.

- Bela Negara: Kemampuan untuk berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara.

- Pilar Negara: Kemampuan untuk membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved