Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

CPNS 2023

Jangan Panik! Ini yang Harus Dilakukan Saat Pelamar CPNS 2023 Dapat Notifikasi Unggah Ulang Berkas

Pelamar yang harus mengunggah ulang berkas akan mendapat notifikasi saat log in sscasn.bkn.go.id.

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
SSCASN.BKN.GO.ID
Jangan Panik! Ini yang Harus Dilakukan Saat Pelamar CPNS 2023 Dapat Notifikasi Unggah Ulang Berkas 

Semua potensi CPNS yang berkualitas diharapkan untuk membawa perubahan positif bagi pemerintah dan masyarakat Indonesia secara keseluruhan.

Passing Grade CPNS 2023

Bersamaan dengan pengumuman tersebut, Kemenpan RB juga merilis nilai ambang batas ata passing grade yang harus diperoleh oleh peserta.

Jumlah soal keseluruhan dalam SKD mencapai 110 soal, dengan TWK 30 soal, TIU 35 soal, dan TKP 45 soal.

Peserta memiliki waktu 100 menit untuk menyelesaikan tes ini.

Penting untuk memahami bagaimana pembobotan skor SKD ini bekerja.

Jawaban benar pada TWK dan TIU bernilai 5, sementara jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0.

Untuk TKP, jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan paling tinggi 5, sementara tidak menjawab bernilai 0.

Dengan demikian, peserta bisa mencapai nilai tertinggi 150 poin untuk TWK, 175 poin untuk TIU, dan 225 poin untuk TKP, dengan nilai kumulatif tertinggi SKD 2023 adalah 550 poin.

Untuk peserta CPNS 2023 formasi umum, nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2023 ditetapkan sebagai berikut:

TWK 65

TIU 80

TKP 166.

Ini berarti peserta harus mencapai atau melebihi nilai-nilai ini untuk lolos ke tahap berikutnya dalam seleksi CPNS.

Selain ambang batas untuk peserta umum, ada juga passing grade khusus untuk beberapa kelompok. Ini termasuk:

1. Lulusan Cumlaude: Peserta yang lulus dengan predikat cumlaude harus mencapai nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan TIU paling rendah 85.

2. Lulusan Diaspora: Bagi lulusan diaspora, nilai ambang batas adalah SKD paling rendah 311 dan TIU paling rendah 85.

3. Penyandang Disabilitas: Bagi penyandang disabilitas, nilai ambang batas adalah SKD paling rendah 286 dan TIU paling rendah 60.

4. Putra-Putri Papua: Peserta dari Papua harus mencapai SKD paling rendah 286 dan TIU paling rendah 60.

Perlu diingat, meski pelamar CPNS 2023 sudah mendapat nilai SKD sesuai passing grade, tidak ada jaminan akan lulus ke tahap selanjutnya SKB.

Sebab, hasil SKD akan diranking dan instansi akan memilih peserta dengan nilai tertinggi sebanyak tiga kali formasi yang dibutuhkan untuk mengikuti tahapan seleksi CPNS 2023 selanjutnya yakni SKB.

Oleh karena itu, penting bagi pelamar CPNS 2023 untuk memperoleh nilai SKD setinggi-tingginya. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved