Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Kata Saksi Saat Akbar Guru SMK Dituntut Rp 50 Juta Karena Pukul Siswa: Memang Wajib Salat Berjamaah

Proses mediasi di sekolah dilakukan 3 kali namun tak ada kata sepakat karena Akbar Sarosa tak punya dana Rp 50 juta permintaan orangtua siswa itu.

Editor: deni setiawan
Ig@terang_media
Guru SMK di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat akhirnya buka suara terkait kasus yang dialaminya hingga berujung dilaporkan wali siswa. 

TRIBUNJATENG.COM, SUMBAWA - Sekira 4 saksi meringankan dihadirkan dalam persidangan kasus seorang guru honorer memukul siswanya di SMK Negeri 1 Taliwang karena menolak mengikuti salat dhuhur berjamaah.

Dalam kasus tersebut, Akbar Sorasa dimintai dana Rp 50 juta oleh orangtua siswa yang dipukul jika hendak kasus tersebut berakhir damai.

Karena tak memiliki dana sebesar itu, akhirnya orangtua A (siswa yang dipukul) melanjutkan kasus tersebut ke pihak kepolisian dan saat ini masuk ke dalam pengadilan.

Berikut ini hasil sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sumbawa pada Rabu (11/10/2023).

Baca juga: Diduga Malaadministrasi, Puluhan Guru Agama di Bekasi Protes Tak Bisa Daftar PPPK

Baca juga: Program Fasda Perubahan Tanoto Foundation, Tingkatkan Kompetensi Guru MI & MTs di Cilongok Banyumas

Majelis hakim Pengadilan Negeri Sumbawa menggelar sidang pemeriksaan saksi yang meringankan terdakwa Akbar Sorasa (26), guru honorer Pendidikan Agama Islam SMK Negeri 1 Taliwang, Rabu (11/10/2023).

Akbar dilaporkan orangtua siswa buntut pemukulan dan pendisiplinan karena siswa tak mau salat.

Ratusan guru pendukung Akbar Sorasa memadati ruang sidang yang dipimpin majelis hakim Oki Basuki pada pukul 13.30 Wita.

"Satu saksi masih usia anak, sidang kami gelar tertutup terlebih dahulu," kata Oky.

"Silakan Bapak-bapak dan Ibu-ibu keluar," ujarnya.

Setelah sidang saksi anak selesai, majelis hakim menggelar sidang secara terbuka.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Sumbawa, Saba'Aro Zendrato mengatakan, sidang tersebut menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa.

"Ada 4 saksi dihadirkan yaitu siswa dan guru di SMK Negeri 1 Taliwang."

"Lalu ada Kasi Trantib Kantor Camat Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, serta saksi ahli pidana dan antropologi kriminal Dr Lahmuddin Zuhri," kata Saba'Aro seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (12/10/2023).

Agenda sidang selanjutnya pada Rabu (18/10/2023) yaitu pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Baca juga: Pengakuan Guru SMK Dituntut Rp 50 Juta, Pukul Siswa Gunakan Bambu Karena Ajakan Salat Tidak Digubris

Baca juga: Tak Ada Ahlak, Murid Ini Cuek Bikin Gambar Tak Senonoh Meski Ada Guru Wanita di Sampingnya

Penasihat hukum terdakwa, Endra Syaifuddin dari LBH PGRI Sumbawa mengatakan, saksi dihadirkan adalah mereka yang melihat langsung peristiwa tersebut.

Yaitu siswa SMK Negeri 1 Taliwang, guru Agama Islam Pembina di SMK Negeri 1 Taliwang Muhammad Ridwan, dan Kasi Trantib Kantor Camat Kecamatan Taliwang Risal.

"Kami hadirkan saksi yang melihat langsung peristiwa yaitu siswa dan guru SMK Negeri 1 Taliwang."

"Kasi Trantib Kantor Camat Kecamatan Taliwang sebagai saksi saat mediasi dilakukan, namun tetap berujung buntu karena orangtua korban minta uang Rp 50 juta," kata Endra.

Selain itu, dihadirkan pula saksi ahli pidana dan antropologi kriminal, Dr Lahmuddin Zuhri, dari Fakultas Hukum Universitas Samawa, Sumbawa Besar.

Pengakuan salah satu saksi Guru Agama Islam SMK Negeri 1 Taliwang, Muhammad Ridwan sempat bertemu dengan korban A setelah peristiwa tersebut.

Korban A mengaku dipukul di bahu menggunakan tangan oleh guru Agama Islam, Akbar Sorasa karena enggan melaksanakan salat dhuhur berjamaah.

"A cerita sama saya, kalau dipukul di pundak pakai tangan oleh terdakwa," kata Ridwan di depan majelis hakim sidang kasus Perlindungan Anak yang menyeret Akbar Sorasa, guru honorer di sekolah tersebut.

"Saya tanya pada A, kenapa kamu dipukul?" tanya Ridwan.

Baca juga: Kondisi Terkini Jessica Kumala Wongso Setelah 7 Tahun Dipenjara Karena Kasus Kopi Sianida, Jadi Guru

Baca juga: Tepergok Kepala Sekolah Punya Akun Onlyfans, Bu Guru Pilih Resign dan Produksi Film Dewasa

Dan A saat itu menjawab bahwa dia tidak berbuat kesalahan.

Kemudian Ridwan mengajak A untuk segera salat ke musala tanpa melihat ada bekas memar di leher korban.

Menjawab pertanyaan mejelis hakim soal kewajiban salat dhuhur berjamaah di sekolah tersebut, Ridwan mengatakan, hal itu telah menjadi peraturan sekolah.

"Siswa laki-laki diwajibkan salat berjamaah."

"Ini peraturan sekolah," tandasnya.

Ridwan tak menyangka kasus itu berbuntut panjang.

Diawali pada pukul 14.00 Wita pada hari kejadian yakni 26 Oktobar 2022, ayah A datang ke sekolah.

Hingga keesokan hari dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Proses mediasi di sekolah dilakukan hingga 3 kali namun tidak ada kata sepakat.

Bahkan, orangtua korban meminta uang sebesar Rp 50 juta untuk berdamai.

Namun Akbar Sorasa sebagai guru honorer tidak menyanggupi permintaan dari orangtua korban.

Sementara Akbar Sorasa yang ditemui sebelum persidangan berharap hakim bisa memutuskan perkara ini secara adil.

"Saya berharap hakim bisa memutuskan perkara ini dengan adil sesuai fakta persidangan," harap Akbar.

Akbar Sorasa dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UUPA) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penjelasan Saksi dalam Sidang Kasus Guru Pukul Siswa di Sumbawa"

Baca juga: Nasib Pilu Bocah 7 Tahun, Tak Cuma Diperkosa Ayah Tiri, Ibu Korban Sering Pergoki Suami Main Pukul

Baca juga: Sementara Waktu Juga Sebagai Menko Manves, Erick Thohir Gantikan Tugas Luhut Binsar Pandjaitan

Baca juga: Dua Pejabat Kementan Suruhan Syahrul Yasin Limpo Juga Jadi Tersangka, Ini Sosok Mereka

Baca juga: Pengakuan Ibunya Bikin Pemuda Probolinggo Ini Emosi, Tusuk Tetangga Pelaku Rudapaksa Hingga Tewas

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved