Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

SYL Ajukan Praperadilan Penetapan Tersangka dan Pilih Tak Hadiri Pemeriksaan

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) melawan penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK

Editor: m nur huda
TRIBUNNEWS
Syahrul Yasin Limpo - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) melawan penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) melawan penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

SYL mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan meminta penetapan tersangka terhadap dirinya itu agar dibatalkan.

Permohonan yang diajukan SYL itu teregister dengan nomor perkara: 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka. Hingga kemarin laman SIPP PN Jakarta Selatan belum memuat informasi perihal permohonan praperadilan tersebut. N

amun Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengonfirmasi mengenai adanya permohonan praperadilan itu.

"Pemohon: Syahrul Yasin Limpo. Termohon: Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia," ujar Djuyamto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (11/10).

Perkara yang diajukan SYL ini akan diadili oleh hakim tunggal Alimin Ribut Sujono. Berdasarkan informasi yang disampaikan Djuyamto, sidang pertama akan bergulir pada Senin, 30 Oktober 2023.

Diketahui KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Dari dokumen yang beredar, surat perintah dimulai penyidikan (sprindik) kasus korupsi Kementan ini terbit pada Selasa 26 September 2023. Surat itu ditekan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Dalam bunyi sprindik tersebut tertera informasi bahwa SYL telah ditetapkan sebagai tersangka. Surat itu juga memuat keterangan SYL sebagai tersangka telah diinformasikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kendati begitu, hingga saat ini KPK belum mengumumkan resmi sosok tersangka kasus korupsi di Kementan.

Menko Polhukam Mahfud MD juga telah mengungkap status tersangka SYL. Namun, ia enggan mengungkap rinci penetapan status Syahrul yang juga dikenal sebagai politikus NasDem itu.

"Bahwa dia sudah tersangka, ya saya sudah dapat informasinya. Malah sejak kalau eksposnya itu sudah lama tahu tersangkanya, tetapi resminya tersangkanya itu sudah di keluarkan lah," kata Mahfud di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/10) siang.

KPK belum membeberkan konstruksi korupsi Kementan yang diduga dilakukan oleh SYL dkk ini. Lembaga antirasuah baru sekadar membocorkan bahwa perbuatan rasuah ini terkait pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sejauh ini telah ada 9 orang, termasuk SYL, yang telah dicegah ke luar negeri. KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi setelah beberapa penggeledahan di sejumlah tempat.

Penyidik sudah memeriksa Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, Direktur Alat Mesin Pertanian Pertanian Mohammad Hatta, dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. Pemeriksaan mereka untuk mendalami dugaan korupsi di Kementan.

Selain SYL, KPK turut menetapkan Hatta dan Kasdi sebagai tersangka, meski belum diumumkan secara resmi. Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah kantor Kementan, rumah dinas, dan rumah pribadi SYL di Makassar.

Pada penggeledahan tersebut penyidik KPK menemukan uang Rp30 miliar. Sementara di Makassar KPK mengamankan mobil Audi.

Rabu (11/10) kemarin SYL juga dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi di Kementan itu. Namun SYL memilih tidak memenuhi panggilan KPK itu dengan alasan ingin menemui ibunya di kampung halaman di Makassar, Sulawesi Selatan.

“Saya menghormati KPK, namun izinkan saya terlebih dahulu menemui ibu di kampung," kata SYL dalam keterangan tertulisnya.

Lewat kuasa hukum, SYL menjelaskan kondisi ibunya yang sedang sakit. SYL ingin hadir secara langsung menemui ibunya untuk menjelaskan proses hukum yang dihadapi.

"Namun, sebagaimana disampaikan pada kami, tim hukum, karena mendapat informasi tentang kondisi orang tua yang telah berumur 88 tahun dalam keadaan sakit, maka Pak Syahrul ingin terlebih dahulu menemui ibunya. Sebagai seorang anak, hal tersebut diharapkan dapat semakin memberikan keteguhan hati dalam menghadapi situasi saat ini," kata Ervin Lubis, kuasa hukum SYL, dalam keterangan yang sama.

Atas hal tersebut, tim kuasa hukum SYL akan berkoordinasi dengan penyidik KPK terkait penjadwalan ulang pemeriksaan. “Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan penyidik terkait dengan waktu penjadwalan ulang. Semoga faktor kemanusiaan ini dapat dipertimbangkan," tambah Ervin.

Keponakan SYL, Devo Khadafi, membenarkan bahwa pamannya itu datang ke Makassar untuk menjenguk neneknya.

"Beliau di sini hanya untuk melihat nenek yang lagi sakit. Beliau sudah ada di dalam," kata Devo, Rabu (11/10).

Devo menyebut SYL meminta diberikan ruang untuk bisa bersama ibunya yang saat ini terbaring sakit.

"Karena kondisinya nenek kami cukup, namanya orang tua ya sudah ada dan kami minta diberikan ruang untuk bisa bersama ibunya yang lagi sakit," ungkapnya.

SYL kata Devo tidak akan lama di Makassar. "Ke sini hanya memastikan semua. Makanya mudah-mudahan kondisi dari nenek kami, kita berharap tidak ada sesuatu yang tidak diinginkan," kata Devo.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, Rabu (11/10), pihaknya menerima surat permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan sebagai tersangka dari Syahrul dan dan Hatta.

Salah satu dari mereka beralasan karena mertuanya sakit sementara lainnya mengaku perlu menjenguk orangtuanya yang sakit. 

Menurut Ali, KPK menghargai sikap Syahrul dan Hatta yang tidak memenuhi panggilan dengan konfirmasi. Namun demikian, pihaknya sangat berharap mereka akan terus berkomitmen mengikuti proses hukum yang berjalan. (tribun network/ham/min/dod/kps/tribun jateng cetak)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved