Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Tok! Mantri Penyuntik Mati Kepala Desa Karena Selingkuh Dengan Istrinya Divonis Lebih Ringan 3 Tahun

Suhendi, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Kepala Desa Curuggoong bernama Salamunasir, divonis 6 tahun penjara.

Editor: raka f pujangga
KOMPAS.COM/RASYID RIDHO
Suasana sidang Kasus Pembunuhan Kades Curuggoong di Pengadilan Negeri Serang. Kamis (12/10/2023). Suhendi divonis 9 tahun penjara karena terbukti membunuh dan vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. 

TRIBUNJATENG.COM, SERANG - Suhendi, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Kepala Desa Curuggoong bernama Salamunasir, divonis 6 tahun penjara.

Hukuman itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa 9 tahun penjara.

Satu di antara pertimbangan majelis hakim yang diketuai Hery Cahyono, perbuatan Suhendi dinilai membela kehormatan keluarganya, karena korban menjalin hubungan terlarang dengan istri terdakwa.

Baca juga: Hana Hanifah Tuding Suami Selingkuh dengan Mantan, Bakal Gugat Cerai

Diketahui korban dibunuh karena sudah mendapatkan peringatan menjauhi istrinya, malah nekat terus melakukan hubungan terlarang hingga pergi ke liburan bersama.

"Terdakwa melakukan perbuatannya (membunuh) karena membela kehormatan keluarganya," ujar Hery di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (12/10/2023).

Selain itu, pertimbangan meringankan hukuman Suhendi yakni terdakwa berlaku sopan dalam persidangan,.

Terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa mengakui perbuatannya dan berterus terang serta merasa bersalah.

Kemudian, terdakwa berjanji tidak akan mengulanginya kembali. 

Keluarga terdakwa juga telah memberikan santunan duka kepada keluarga saksi korban.

"Adanya surat permohonan keringanan dari masyarakat yang merasakan manfaat keberadaan terdakwa sebagai tenaga medis (mantri) di kampung dan sekitarnya yang disampaikan secara kolektif ke pimpinan Kejaksaan," ujar Hery.

Meski membela kehormatan keluarganya, Suhendi tetap dinilai menghilangkan nyawa Salamunasir dan menimbulkan penderitaan yang mendalam bagi keluarga Salamunasir.

Hakim menyatakan, Suhendi terbukti sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana pasal 338 KUHPidana sesuai dakwaan subsider.

Dalam fakta persidangan terungkap, terdakwa Suhendi membunuh Salamunasir dengan cara menyuntikan cairan Rocuronium ke tubuhnya, di bagian punggung.

Cairan itu biasanya disuntikan di pembuluh darah kepada pasien yang akan melakukan operasi pembedahan agar pasien lemas.

Baca juga: Nasib Veni Oktaviana, Mahasiswi Yang Jadi Selingkuhan Dosen UIN Terancam Drop Out Dari Kampus

Hasil visum terungkap dalam persidangan, korban Salamunasir mempunyai riwayat penyakit paru-paru sehingga dapat mematikan.

Aksinya itu dilakukan karena kesal mengetahui korban menjalin hubungan spesial dengan istri Suhendi, Noviana Nufus.

Hubungan itupun diakui Noviana saat menjadi saksi pada persidangan Selasa (4/7/2023) lalu. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved