Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Syahrul Yasin Limpo Tersangka KPK

Eks Jubir KPK Dilarang Dampingi Syahrul Yasin Limpo Saat Pemeriksaan, Febri Diansyah Katakan Aneh

Menurut Febri, KPK beralasan tidak bisa mendampingi Syahrul karena pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat kliennya.

Editor: deni setiawan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Juru Bicara KPK, Febria Diansyah. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah terkejut saat dirinya dilarang untuk mendampingi kliennya, Syahrul Yasin Limpo.

Menurutnya, ada satu alasan yang membuatnya harus berpikir panjang dan merasa aneh seusai kliennya ditangkap paksa oleh tim KPK pada Kamis (12/10/2023) petang.

Dia dilarang karena sebelumnya pernah menjadi saksi dalam kasus yang menjerat mantan Menteri Pertanian tersebut.

Seperti diketahui, kini Febri Diansyah menjadi kuasa hukum dari mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Baca juga: Dua Pejabat Kementan Suruhan Syahrul Yasin Limpo Juga Jadi Tersangka, Ini Sosok Mereka

Kuasa hukum mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah belum bisa menemui dan mendampingi kliennya.

Diketahui, Syahrul Yasin Limpo diperiksa tim penyidik setelah ditangkap di apartemen wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (12/10/2023) petang.

Febri Diansyah dan timnya kemudian mendatangi Gedung KPK sekira pukul 20.30.

Namun, hingga Jumat (13/10/2023) dini hari, dia belum diizinkan menemui Syahrul Yasin Limpo.

"Saya belum diperbolehkan naik menemui klien saya, Pak Syahrul Yasin Limpo, sampai pukul 00.30," kata Febri seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (13/10/2023).

Menurut Febri, KPK beralasan dirinya tidak bisa mendampingi Syahrul karena pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat kliennya.

Febri pun mempertanyakan dasar hukum yang digunakan KPK untuk melarangnya mendampingi Syahrul Yasin Limpo.

"Jadi seolah-olah advokat tidak bisa mendampingi karena pernah dipanggil sebagai saksi," ujar Febri.

Tim kuasa hukum kemudian berunding dan menyepakati bahwa salah satu advokat bernama Ariayanto untuk naik ke lantai dua, tempat pemeriksaan dilakukan.

Febri berharap proses hukum terhadap Syahrul bisa berjalan secara proporsional sesuai hukum acara yang berlaku.

"Padahal, fungsi advokat memberikan bantuan hukum untuk memastikan hak-hak tersangka," kata Febri.

Wajah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat dijemput paksa petugas KPK pada Kamis (12/10/2023) malam.
Wajah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat dijemput paksa petugas KPK pada Kamis (12/10/2023) malam. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Baca juga: Uang Tarikan Upeti Bulanan Digunakan Syahrul Yasin Limpo Buat Cicilan Kartu Kredit dan Mobil Mewah

Syahrul Yasin Limpo Ditangkap Paksa

KPK menangkap Syahrul Yasin Limpo bersama satu orang lain pada Kamis (12/10/2023) malam.

Rombongan penyidik yang membawa mantan Mentan itu berjumlah tiga mobil.

Syahrul berada di bagian tengah.

Syahrul kemudian dibawa petugas dengan tangan diborgol.

Dia mengenakan kemeja putih dibalut jaket kulit hitam dan topi hitam bertuliskan ADC.

Syahrul telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi oleh KPK.

Perkara itu juga menyeret mantan dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta sebagai tersangka.

Baca juga: Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Disebut Terima Hasil Tarikan Upeti Hingga Rp 156 Juta Tiap Bulan

“Penggunaan uang oleh Syahrul yang juga diketahui Kasdi dan Hatta antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian Alphard milik Syahrul,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada Rabu (11/10/2023).

Tanak menjelaskan bahwa uang yang digunakan untuk cicilan tersebut, dikumpulkan oleh Kasdi dan Hatta dari para pegawai negeri sipil (PNS) eselon I dan II di lingkungan Kementan.

Mereka diduga mengutip setoran itu secara paksa dari para pejabat Kementan, yakni Direktur jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I.

“Dengan besaran nilai yang telah ditentukan Syahrul dengan kisaran besaran mulai 4.000 dollar Amerika Serikat (AS) sampai dengan 10.00 dollar AS,” tutur Johanis Tanak.

Tanak mengatakan, uang panas itu diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi Syahrul dan keluarganya.

Menurut Johanis Tanak, jumlah keseluruhan uang panas yang dinikmati Syahrul, Kasdi, dan Hatta sekira Rp 13,9 miliar.

“Penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik,” ujar Tanak.

Atas perbuatannya, Syahrul Yasin Limpo dan dua mantan anak buahnya disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tak Izinkan Febri Diansyah Dampingi Syahrul Yasin Limpo Jalani Pemeriksaan"

Baca juga: Kematiannya Masih Misterius, Ini Pekerjaan YU Suami yang Meninggal Berpelukan dengan Istri di Klaten

Baca juga: Senggol Bak Truk saat Salip dari Kiri, Pemotor Jatuh dan Tewas di Lokasi

Baca juga: Pernikahan Kedua Catherine Wilson Cuma Bertahan Setahun Lagi? Suaminya Idham Masse Gugat Cerai

Baca juga: Dilema Persib Bandung Merespon Pulihnya Tyronne del Pino, Ikhlas Gusur Levy Madinda?

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved