Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Batang

Hingga Oktober 2023, Pengadilan Agama Batang Terima 235 Berkas Pengajuan Dispensasi Nikah

Tren pernikahan dini di Kabupaten Batang tiap tahunnya bisa menurun. Ini dilihat dari mereka yang mengajukan dispensasi nikah.

Penulis: dina indriani | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/DINA INDRIANI
Suasana layanan terpadu satu pintu di Pengadilan Agama Kabupaten Batang, Jumat (13/10/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Hinga awal Oktober 2023, Pengadilan Agama Kabupaten Batang mencatat ada 235 berkas pengajuan dispensasi nikah.

Berdasarkan data Pengadilan Agama pada 2020 telah masuk 441 pengajuan dispensasi kawin.

Lalu pada 2021 ada 400 berkas, dan 2022 ada 380 berkas. 

"Hingga Oktober ini sudah 235 pasangan."

"Kami harap di akhir tahun angkanya tidak melebihi tahun-tahun sebelumnya."

"Sehingga tren pernikahan dini di Batang tiap tahunnya bisa menurun," tutur Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Batang, Ikin kepada Tribunjateng.com, Jumat (13/10/2023).

Baca juga: Selamat! Pemkab Batang Raih Dua Perhargaan JDIH Award 2023

Baca juga: 2,1 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 2,6 Miliar Dimusnahkan

Ikin menyampaikan, ada berbagai faktor yang menyebabkan pengajuan dispensasi nikah seperti hamil di luar nikah ataupun alasan lainnya. 

"Ada beberapa faktor, tidak semuanya mengajukan karena hamil di luar."

"Ada juga yang alasannya sudah ada kedekatan dan menentukan pernikahan."

"Ada juga yang memang belum tahu aturan terkait usia minimal pernikahan," terangnya.

Ikin menjelaskan, sebelum perkara diputus, pihaknya juga melakukan berbagai pertimbangan.

Seperti kesiapan mental pasangan pengantin, niatan menikah, kemampuan ekonomi, hingga kondisi psikologis pasangan. 

"Pada masa pernikahan jika mereka benar merasa siap, maka dapat dipertimbangkan untuk dikabulkan."

"Jika tidak, Hakim akan mempertimbangkan untuk menolaknya," ujarnya.

Ikin menyebut, pihaknya juga turut bersinergi dengan OPD terkait untuk menurunkan angka pernikahan dini.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved