Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Demak

Ini Vonis untuk 5 Terdakwa Kasus Pemalsuan 58 Dokumen Tanah Kadilangu, JPU Ingin Banding

Lima terdakwa perkara pemalsuan 58 dokumen tanah Kadilangu dijatuhi vonis oleh majelis hakim PN Demak, Kamis (12/10/2023).

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNJATENG/TITO ISNA UTAMA.
Suasana persidangan dengan agenda pembacaan vonis perkara pemalsuan 58 dokumen tanah Kadilangu, di Pengadilan Negeri Demak. 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Lima terdakwa perkara pemalsuan 58 dokumen tanah Kadilangu dijatuhi vonis oleh majelis hakim PN Demak, Kamis (12/10/2023).

Persidangan dengan agenda pembacaan vonis ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Lusi Emmi Kusumawati, dengan hakim anggota Obaja Sitorus, dan Misna, Kamis (12/10/2023).

Pantauan Tribunjateng, sidang keputusan tersebut dipenuhi oleh massa dari Kasepuhuan yang hadir di sekitaran PN Demak.

Mereka hadir dengan menggunakan spanduk dan melakukan doa bersama di depan pintu ruang sidang.

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman untuk kelima terdakwa.

Untuk terdakwa Wahyu Sugihantoro, dan Arso Budianto dijatuhi hukuman 1 bulan dan 22 hari penjara.

Sedang Agus Supriyanto, Purwo Adhi Nugroho, Mieke Santana dijatuhi hukuman 2 bulan 7 hari penjara.

Baca juga: Pengurus Yayasan Sunan Kalijogo Jadi Tersangka Pencurian Sertifikat Tanah Warisan di Demak

Baca juga: Sesepuh Ahli Waris Sunan Kalijaga Demak Minta Pengadilan Segera Menindak Yayasan Sunan Kalijogo

Ketua Yayasan Sunan Kalijaga, Kristiawan Saputra mengatakan kecewa dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim. 

Menurutnya hukuman yang diberikan kepada terdakwa sangat ringat, jauh dari tuntutan jaksa.

"Putusan hari ini, selaku saksi sangat kecewa. Tentunya hari ini jaksa harus melakukan banding," kata Kristiawan kepada Tribunjateng, Kamis (12/10/2023).

Bagi dia, keputusan tersebut menciderai hukum yang ada di Indonesia.

"Sebisa mungkin jaksa harus banding, saya sangat kecewa sekali. Dan semoga ini tidak menjadi insiden buruk dari hukum yang ada di Indonesia," ucapnya.

Ia pun sempat merasa kaget lantaram vonis yang diputuskan kepada terdakwa untuk kasus pemalsuan dokumen  jauh dari tuntutan.

"Baru mendengar putusan seperti ini, semoga putusan terakhir, harapan kami juga hakim melihat fakta persidangan, terlalu jauh daripada harapan kami," ungkapnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Adi Setiawan mengatakan pihaknya berencana akan mengajukan banding terkait putusan yang dijatuhkan majelis hakim.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved