Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Demak

Sesepuh Ahli Waris Sunan Kalijaga Demak Minta Pengadilan Segera Menindak Yayasan Sunan Kalijogo

Sesepuh Ahli waris Sunan Kalijaga, Muhammad Cahyo Imam Santoso meminta pengadilan bisa segera menutup Yayasan sunan Kalijogo

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Catur waskito Edy

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Sesepuh Ahli waris Sunan Kalijaga, Muhammad Cahyo Imam Santoso meminta pengadilan bisa segera menutup Yayasan sunan Kalijogo, lantara dinilai tidak resmi.

Menurutnya permasalahan nadzir antara Yayasan Sunan Kalijogo dengan Yayasan Sunan Kalijaga sudah selesai, setelah keluarnya secara resmi beberapa waktu lalu Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang menyebutkan bahwa nadzir tanah wakaf yaitu Yayasan Sunan Kalijaga.

"Nadzir sudah selesai sudah ada putusan badan wakaf indonesia, bahwa nadzirnya yayasan sunan kalijaga yang pengurusnya kristiawan saputra sebagai ketua, sekertarisnya Nugroho, bendaharannya rahman setiawan," kata Cahyo kepada Tribunjateng, Rabu (10/5/2023).

Dengan berdasarkan surat dari BWI kata Cahyo, sudah cukup jelas bahwa pemilik resmi tanah wakaf yaitu yayasan sunan kalijaga.

"Yayasan ini badan hukum tapi yayasan ketua pembinanya sesepuh siapapun sesepuhnya dia ketua dewan pimpinan dan yayasan ini khalafnya kesepuhan, semua aset peninggalan enyang," jelasnya.

Tidak hanya itu lanjutnya kata dia, ketika adanya ada perebutan di Mahkamah Agung pun yayasan sunan kalijogo pun sudah dinyatakan kalah.

"Bahwa yayasan sunan kalijogo sudah ada keputusan MA bahwa yayasan itu tidak sah dan harus dibubarkan," ucapnya.

Dia menambahkan bahwa seharusnya pihak dari pengadilan untuk segera melakukan tindakan kepada yayasan sunan kalijogo.

"Kami meminta pengadilan untuk mengeksekusi itu ketidak legalan yayasan sunan kalijogo agar yayasan sunan kalijaga bisa mengelola," tuturnya.

Ia menegaskan bahwa dari dulu yayasan sunan kalijaga yang berada di kadilangu kabupaten Demak bukan dari panembahan, namun kasepuhan

"Dari dulu kasepuhan bukan panembahan, insyaAllah rujuk dan rukun ini sudah guyub hanya beberapa orang saja yang memiliki kepentingan di Kadilangu," tegasnya.

Cahyo juga berharap permasalahan ini bisa selesai sebelum hari raya Idhul Adha 2023.

"InsyaAllah sebelum idhul adha bisa selesai sehingga penjamasan tidak dilakukan dua hanya satu saja," ungkapnya.

Disisi lain, Bupati Eisti'anah mendukung hasil keputusan pusat atas penyelesaian permasalahan yayasan sunan kalijaga.

"Tentunya kami mengikuti keputusan yang telah diputuskan oleh pusat tentunya tujuan kami bersama bisa sinergi dan rukun. Kami ingin menghormati segala keputusan, tentunya ingin sinergi ," kata Bupati Demak. (Ito)

Baca juga: Dokter dan Fisio Terapis PSIS Semarang Pindah ke PSS Selaman

Baca juga: Warga Tambakrejo Protes Belum Dapat Ganti Rugi Pada Proyek Seatpel

Baca juga: Pengakuan Inge Anugrah: Tak Pernah Diberi Uang Bulanan Selama 17 Tahun Menikah Dengan Ari Wibowo

Baca juga: Siapa Calon Lawan Timnas U22 Indonesia di Semifinal SEA Games? Ini Prediksi Duel Vietnam Vs Thailand

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved