Berita Demak
Ini Vonis untuk 5 Terdakwa Kasus Pemalsuan 58 Dokumen Tanah Kadilangu, JPU Ingin Banding
Lima terdakwa perkara pemalsuan 58 dokumen tanah Kadilangu dijatuhi vonis oleh majelis hakim PN Demak, Kamis (12/10/2023).
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNJATENG/TITO ISNA UTAMA.
Suasana persidangan dengan agenda pembacaan vonis perkara pemalsuan 58 dokumen tanah Kadilangu, di Pengadilan Negeri Demak.
Alasannya karena vonis yang dijatuhkan jauh dari tuntutan.
"Kami akan laporkan kepada pimpinan, menentukan langkah selanjutnya kalau secara aturan kami wajib upaya hukum untuk banding."
"Kalau tuntutan kami, kemarin untuk Agus Supriyanto itu 2 tahun, Wahyu Sugiantoro dan Arso Purwo satu tahun. Kalau dibandingkan dengan tuntutan ini, jauh sekali di bawah setengah," ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan upaya lagi untuk memberikan hukuman yang pantas bagi terdakwa.
"Kalau itu, karena belum inkrah, kami masih upaya hukum lagi," tutupnya. (Ito)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait:#Berita Demak
Pemkab Demak Wujudkan "Kecamatan Berdaya" Bebas Kekerasan |
![]() |
---|
Produksi Garam di Demak Anjlok 50 Persen, Petani Terdampak Cuaca Tak Menentu |
![]() |
---|
Kronologi Kecelakaan Beruntun Truk Tronton di Mranggen Demak |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Kecelakaan Beruntun Libatkan Tiga Kendaraan di Mranggen Demak |
![]() |
---|
127 Desa di Demak Masuk Kategori Berisiko Tinggi Rawan Bencana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.