Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Demak

Ini Vonis untuk 5 Terdakwa Kasus Pemalsuan 58 Dokumen Tanah Kadilangu, JPU Ingin Banding

Lima terdakwa perkara pemalsuan 58 dokumen tanah Kadilangu dijatuhi vonis oleh majelis hakim PN Demak, Kamis (12/10/2023).

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNJATENG/TITO ISNA UTAMA.
Suasana persidangan dengan agenda pembacaan vonis perkara pemalsuan 58 dokumen tanah Kadilangu, di Pengadilan Negeri Demak. 

Alasannya karena vonis yang dijatuhkan jauh dari tuntutan.

"Kami akan laporkan kepada pimpinan, menentukan langkah selanjutnya kalau secara aturan kami wajib upaya hukum untuk banding." 

"Kalau tuntutan kami, kemarin untuk Agus Supriyanto itu 2 tahun, Wahyu Sugiantoro dan Arso Purwo satu tahun. Kalau dibandingkan dengan tuntutan ini, jauh sekali di bawah setengah," ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan upaya lagi untuk memberikan hukuman yang pantas bagi terdakwa.

"Kalau itu, karena belum inkrah, kami masih upaya hukum lagi," tutupnya. (Ito)

 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved