Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Nasdem Berang, Tuding KPK Sewenang-wenang Tangkap Syahrul Yasin Limpo

Penangkapan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menuai protes dari elite Partai Nasdem.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat dijemput paksa petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (12/10/2023) malam. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kamis (12/10/2023) malam, Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dijemput paksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seperti diketahui, sehari sebelumnya atau Rabu (11/10/2023), KPK resmi menetapkan Syahrul sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Penangkapan Syahrul menuai protes dari elite Partai Nasdem.

Baca juga: Tangan Diborgol, Syahrul Yasin Limpo Hanya Diam saat Dijemput Paksa KPK di Apartemen Jaksel

Sebab, pemeriksaan terhadap politikus Nasdem itu sedianya dilakukan pada Jumat (13/10/2023).

Takut kabur

Mulanya, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Syahrul pada Rabu (11/10/2023).

Namun, ketika itu Syahrul minta pemeriksaan ditunda lantaran beralasan ingin menengok orangtua di kampung halaman di Makassar, Sulawesi Selatan.

Syahrul pun menyatakan dirinya siap menjalani pemeriksaan di KPK pada Jumat (13/10/2023).

“Saya sudah siap lahir dan batin untuk menghadapi ini sesuai dengan hukum dan hak-hak saya sebagai tersangka,” kata Syahrul dalam keterangan melalui kuasa hukumnya, Febri Diansyah, Kamis (12/10/2023) sore.

Akan tetapi, sehari sebelum pemeriksaan yang telah dijadwalkan, penyidik KPK menangkap Syahrul di sebuah apartemen di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Syahrul tiba di area Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023) sekitar pukul 19.16 WIB. Dengan tangan diborgol, ia digelandang masuk ke gedung KPK oleh penyidik.

KPK beralasan, Syahrul ditangkap karena dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, penangkapan terhadap Syahrul dilakukan sesuai hukum acara pidana.

"Misalnya, kekhawatiran melarikan diri, kemudian adanya kekhawatiran menghilangkan bukti bukti yaitu yang kemudian menjadi dasar, tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan dan membawanya di gedung Merah Putih KPK," kata Ali saat ditemui awak media di kantornya, Jakarta, Kamis.

Ali menyebut, KPK memiliki dasar hukum dalam melakukan upaya paksa penggeledahan, penangkapan, maupun jemput paksa.

Protes Nasdem

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved