Berita Nasional
Nasdem Berang, Tuding KPK Sewenang-wenang Tangkap Syahrul Yasin Limpo
Penangkapan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menuai protes dari elite Partai Nasdem.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kamis (12/10/2023) malam, Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dijemput paksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seperti diketahui, sehari sebelumnya atau Rabu (11/10/2023), KPK resmi menetapkan Syahrul sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Penangkapan Syahrul menuai protes dari elite Partai Nasdem.
Baca juga: Tangan Diborgol, Syahrul Yasin Limpo Hanya Diam saat Dijemput Paksa KPK di Apartemen Jaksel
Sebab, pemeriksaan terhadap politikus Nasdem itu sedianya dilakukan pada Jumat (13/10/2023).
Takut kabur
Mulanya, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Syahrul pada Rabu (11/10/2023).
Namun, ketika itu Syahrul minta pemeriksaan ditunda lantaran beralasan ingin menengok orangtua di kampung halaman di Makassar, Sulawesi Selatan.
Syahrul pun menyatakan dirinya siap menjalani pemeriksaan di KPK pada Jumat (13/10/2023).
“Saya sudah siap lahir dan batin untuk menghadapi ini sesuai dengan hukum dan hak-hak saya sebagai tersangka,” kata Syahrul dalam keterangan melalui kuasa hukumnya, Febri Diansyah, Kamis (12/10/2023) sore.
Akan tetapi, sehari sebelum pemeriksaan yang telah dijadwalkan, penyidik KPK menangkap Syahrul di sebuah apartemen di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Syahrul tiba di area Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023) sekitar pukul 19.16 WIB. Dengan tangan diborgol, ia digelandang masuk ke gedung KPK oleh penyidik.
KPK beralasan, Syahrul ditangkap karena dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, penangkapan terhadap Syahrul dilakukan sesuai hukum acara pidana.
"Misalnya, kekhawatiran melarikan diri, kemudian adanya kekhawatiran menghilangkan bukti bukti yaitu yang kemudian menjadi dasar, tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan dan membawanya di gedung Merah Putih KPK," kata Ali saat ditemui awak media di kantornya, Jakarta, Kamis.
Ali menyebut, KPK memiliki dasar hukum dalam melakukan upaya paksa penggeledahan, penangkapan, maupun jemput paksa.
Protes Nasdem
Eko Patrio Belum Berani Kembali ke Rumah Setelah Penjarahan: Saya Ngontrak di Pinggiran Jakarta |
![]() |
---|
Kemenham Jateng Tinjau Program Makan Bergizi di SMPN 26 Semarang dan SPPG Pudakpayung Banyumanik |
![]() |
---|
Jokowi Buka Suara Soal Menteri Keuangan: Ungkap Beda "Mazhab" Purbaya Yudhi dan Sri Mulyani |
![]() |
---|
Ajukan Justice Collaborator, Pelaku Penculikan Kacab Bank BUMN Siap Buka-bukaan |
![]() |
---|
Sosok Rahayu Saraswati Keponakan Presiden Prabowo, Mundur dari Kursi DPR RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.