Berita Jepara
Kepala SMPN 2 Jepara Bantah Pungli, Fatkhurrohman: Sumbangan Ini untuk Kebutuhan Sekolah
Fatkhurrohman membeberkan, permintaan sumbangan itu sebelumnya telah disepakati saat komite sekolah dan orang tua murid menghadiri rapat pleno
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: muslimah
Total pendatapan yang mereka terima Rp 1.340.041.200.
Fatkhurrohman menambahkan, dana sumbangan juga digunakan untuk operasional sekolah, seperti kebutuhan ekstrakurikuler, pengiriman siswa lomba ke luar daerah, pemasangan CCTV di area sekolah, dan honor Guru Tidak Tetap (GTT) yang belum masuk Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
"Semua penggunaan dana sumbangan itu kami laporkan kepada orang tua murid di forum rapat pleno," imbuhnya.
Dia menegaskan, permintaan sumbangan ini sesuai dengan Permendikbud Nomor 35 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Dalam Pasal 10 ayat 1 dijelaskan, komite sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasana, serta pengawasan pendidikan.
Dalam pasal yang sama ayat 2 disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan, lainnya sebagaimana dimaksud berbentuk bantuan dan atau sumbangan, bukan pungutan.
"Saya sudah berpesan kepada komite sekolah, Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 harus dipatuhi," tandasnya. (yun)
Fantastis, Tanah Jhendik Handoko Tersangka Kasus BPR Jepara Artha Disita KPK Luasnya Capai 27 Hektar |
![]() |
---|
Pemkab Jepara Akan Sediakan Tempat Rehabilitasi Upaya Menekan Angka Pecandu Narkoba |
![]() |
---|
Wabup Ibnu Hajar Sambut Baik Rencana PPBI Jepara Gelar Pameran Bonsai Lokal |
![]() |
---|
Dua Rumah Jhendik Tersangka BPR Jepara Artha Nampak Kosong, Dikenal Tak Aktif di Lingkungan Rumahnya |
![]() |
---|
1.820 PPPK Paruh Waktu Jepara Akan Dilantik 1 Januari 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.