Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Kepala SMPN 2 Jepara Bantah Pungli, Fatkhurrohman: Sumbangan Ini untuk Kebutuhan Sekolah

Fatkhurrohman membeberkan, permintaan sumbangan itu sebelumnya telah disepakati saat komite sekolah dan orang tua murid menghadiri rapat pleno

Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: muslimah
TRIBUNMURIA/YUNANSETIAWAN)
Kepala Sekolah SMPN 2 Jepara Fatkhurroahman saat menunjukkan blangko sumbangan kepada tribunmuria.com, Jumat (13/10/2023). 

Total pendatapan yang mereka terima Rp 1.340.041.200.

Fatkhurrohman menambahkan, dana sumbangan juga digunakan untuk operasional sekolah, seperti kebutuhan ekstrakurikuler, pengiriman siswa lomba ke luar daerah, pemasangan CCTV di area sekolah, dan honor Guru Tidak Tetap (GTT) yang belum masuk Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

"Semua penggunaan dana sumbangan itu kami laporkan kepada orang tua murid di forum rapat pleno," imbuhnya.

Dia menegaskan, permintaan sumbangan ini sesuai dengan Permendikbud Nomor 35 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Dalam Pasal 10 ayat 1 dijelaskan, komite sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasana, serta pengawasan pendidikan.

Dalam pasal yang sama ayat 2 disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan, lainnya sebagaimana dimaksud berbentuk bantuan dan atau sumbangan, bukan pungutan.

"Saya sudah berpesan kepada komite sekolah, Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 harus dipatuhi," tandasnya. (yun)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved