Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

CPNS 2023

Cara Ajukan Sanggah CPNS 2023 di sscasn.bkn.go.id, Ini Syarat-syaratnya

Inilah cara mengajukan sanggah atas hasil pengumuman seleksi administrasi CPNS 2023.

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
SSCASN.BKN.GO.ID
Cara Ajukan Sanggah CPNS 2023 di sscasn.bkn.go.id, Ini Syarat-syaratnya 

Cara Ajukan Sanggah CPNS 2023 di sscasn.bkn.go.id, Ini Syarat-syaratnya

TRIBUNJATENG.COM - Inilah cara mengajukan sanggah atas hasil pengumuman seleksi administrasi CPNS 2023.

Sanggah hanya bisa dilakukan oleh pelamar CPNS 2023 yang dokumennya tidak terbaca.

Masa sanggah berlangsung mulai 19-21 Oktober 2023.

Seperti yang diketahui, pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2023 berlangsung mulai 15-18 Oktober 2023.

Pelamar CPNS 2023 yang dinyatakan tidak memenuhi syarat bisa mengajukan sanggah terhadap hasil seleksi.

Berikut cara mengajukan sanggah CPNS 2023:

- Klik 'Ajukan Sanggah' yang tertera di akun sscasn.bkn.go.id.

- Pelamar akan diberikan form sanggah. Form tersebut berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, bukti dokumen yang telah diunggah, dan kolom untuk menuliskan alasan sanggah.

- Klik 'Lihat' dan akses dokumen.

- Masukkan alasan sanggah

- Centang kotak disclaimer kesediaan menanggung akibat hukum jika isian yang dibuat tidak sesuai dokumen

- Klik 'Akhiri Proses Sanggah'

- Klik 'Baiklah' setelah muncul tulisan yang syarat dari sistem pendaftaran

- Klik 'Iya' setelah muncul tulisan yang menanyakan apakah Anda yakin untuk melakukan sanggahan

- Muncul kotak 'Pengajuan sanggah berhasil'

- Jika sanggahan diterima, halaman 'Resume Pendaftaran' akan memperlihatkan tulisan 'Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas'

- Cetak kartu digital

Syarat Ajukan Sanggah CPNS 2023

Berikut beberapa syarat dan ketentuan sanggah hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023:

1. Sanggahan tersebut dapat diajukan oleh peserta melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di laman https://sscasn.bkn.go.id/ 

2. Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

3. Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.

4. Apabila sanggahan diterima, maka panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

10 Alasan Pelamar CPNS 2023 Gagal di Proses Seleksi Berkas

1. Kualifikasi ijazah dan formasi yang dipilih tidak sesuai.

2. Berkas dokumen persyaratan yang diunggah tidak lengkap

3. Berkas dokumen persyarat yang diunggah tidak sesuai format yang telah ditentukan.

4. Berkas dokumen persyaratan yang diunggah tidak terlihat jelas atau tidak terbaca.

5. Tidak membubuhkan e-materai di dokumen persyaratan yang telah ditentukan.

6. Dokumen tidak asli.

7. Surat pernyataan dan surat lamaran tidak sesuai format.

8. Nama pelamar tidak sesuai dengan KTP dan ijazah.

9. E-materai yang dibubuhkan pada dokumen palsu atau sudah tidak berlaku

10. Tidak melakukan submit pendaftaran. (*)

 

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved