Berita Regional
Inilah Tampang Darsono, Petani 64 Tahun Yang Ditangkap Polisi Karena Nyambi Jadi Pengedar Narkoba
Inilah sosok Darsono, petani 64 tahun yang ditangkap polisi karena punya pekerjaan sampingan sebagai pengedar narkoba.
TRIBUNJATENG.COM,PALI - Inilah sosok Darsono, petani 64 tahun yang ditangkap polisi karena punya pekerjaan sampingan.
Pekerjaan sampingan kakek di Kabupaten PALI, Sumatera Selatan ini punya keuntungan besar karena berperan sebagai pengedar narkoba.
Warga Dusun III Desa Air Itam Kecamatan Penukal, PALI sangat tak menyangka dirinya menjual sabu dan pil ekstasi kepada anggota polisi yang melakukan penyamaran (undercover buy).
Baca juga: BNN Jateng Limpahkan 2 Kasus Narkoba ke Kejari Blora, Kasusnya Sempat Geger dan Viral
Dia ditangkap di Kilometer 60, Jalan Servo Lintas Raya,Desa Benuang, Kecamatan Talang Ubi pada Jumat (13/10/2023) malam.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, melalui Kasat narkoba Iptu Hamdani mengatakan, pelaku ditangkap setelah ada informasi bahwa di TKP kerap terjadi transaksi Narkoba.
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat pada Jum'at (13/10/2023), Sekira Pukul 16.00 WIB. Bahwa disalah satu warung kopi yang berada dijalan Servo KM 60 Desa Benuang Kecamatan Talang Ubi, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu dan ekstasi,"kata Iptu Hamdani, Minggu (15/10/2023).
"Berbekal informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan. Setelah info tersebut benar, kemudian personil kita melakukan penyamaran (Under coverbuy), menghubungi atau menelpon seseorang yang diduga bandar, untuk memesan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, "tambahnya.
Beberapa jam kemudian lanjutnya, datang lah pelaku menggunakan Sepeda Motor menuju ke warung kopi yang dimaksud.
Lalu Polisi yang menyamar menanyakan pesanan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang dipesan.
"Kemudian pelaku menunjukkan pesanan narkotika yang dibawanya, melihat barang bukti tersebut, kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,"terangnya.
"Pelaku Darsono (64) mengakui bahwa narkoba tersebut miliknya yang ia dapat dari seseorang berinisial RIS, warga Air Itam yang saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO," Sambungnya.
Baca juga: Penjara Super Ketat untuk Bandar dan Pengedar Narkoba, Ada di Jawa Tengah, Inilah Lokasinya
Dari tangan pelaku Polisi mengamankan barang bukti, satu paket klip bening sedang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 10,05 gram, lalu 15 butir pil ekstasi warna coklat muda berlogo perari, dengan berat bruto 5,95 gram.
Selain itu Polisi juga mengamankan satu buah Handphone dan satu unit sepeda motor dengan nomor polisi BG 4465 DF, milik pelaku.
"Saat ini pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka beserta barang bukti sudah di amankan, Satres Narkoba Polres Pali, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,"tandasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Petani Usia 64 Tahun Nyambi Jadi Kurir Narkoba di PALI, Tak Sadar Jual Sabu & Pil Ekstasi ke Polisi
RSUD Kewalahan Tangani Korban Keracunan MBG di Lebong Bengkulu yang Jumlahnya Capai 281 Siswa |
![]() |
---|
Berawal Pakai Narkoba Bersama, David Tusuk Pacarnya hingga Tewas |
![]() |
---|
Musleh Dibacok Tetangga Sendiri gara-gara Rebutan Pohon Jati |
![]() |
---|
Jasad Wanita Nyaris Tanpa Busana Ditemukan di Semak-Semak Lahan Kosong |
![]() |
---|
Anggota TNI Pembunuh Istri Acungkan Jari Tengah ke Keluarga Korban saat Rekonstruksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.