Setelah Makan Malam, Bripda Waldi Habisi Dosen Erni Pakai Gagang Sapu
Fakta baru kasus pembunuhan dosen Erni Yulianti (EY) dengan pelaku Bripda Waldi di Kabupaten Bungo, Jambi
TRIBUNJATENG.COM, JAMBI - Fakta baru kasus pembunuhan dosen Erni Yunita (EY) dengan pelaku Bripda Waldi di Kabupaten Bungo, Jambi.
Penyebab kematian EY menurut hasil penyelidikan, karena dicekik menggunakan gagang sapu.
Bripda Waldi adalah polisi yang berdinas di Polres Tebo. Sementara EY seorang dosen Akademi Keperawatan di Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setio (IAKSS) Muaro Bungo.
Baca juga: Semalam Suntuk Bunuh dan Rekayasa Kematian Dosen Erni, Paginya Bripda Waldi Pura-pura Kaget
• Kenangan Sosok Nabila Mahasiswa UIN Walisongo, Jazadnya Tersangkut Batu
Keduanya merupakan sosok yang sudah dekat satu sama lain. Bahkan dikabarkan jika Bripda Waldi dan EY pernah menjalin hubungan cinta.
Karena itulah sempat muncul dugaan motif pembunuhan karena pelaku marah niatnya mau balikan ditolak EY.
Cekcok Habisi Pakai Gagang Sapu
Pembunuhan itu terjadi setelah keduanya, Bripda Waldi dan EY sempat makan malam bertemu dan makan malam bersama.
Keduanya diketahui makan malam bersama di kawasan Kota Muara Bungo, sebelum akhirnya pulang ke rumah korban di Perumahan Al Kautsar, Bungo sekitar pukul 23.30 WIB.
"Sebelum peristiwa ini terjadi, korban dan pelaku sempat pergi makan di salah satu tempat di Kota Muara Bungo, setelah itu korban dan pelaku pulang ke rumah korban sekira pukul 23.30 WIB,"ujar Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono.
Namun, malam yang seharusnya tenang berubah menjadi tragis. Berdasarkan pengakuan pelaku, terjadi percekcokan antara keduanya di rumah korban.
Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian menghabisi korban di atas tempat tidur.
"Pelaku mengaku menghabisi korban menggunakan gagang sapu. Saat korban dalam posisi terbaring, pelaku mencekik leher korban dengan gagang sapu hingga korban kehabisan napas dan meninggal dunia,"katanya.
Tak berhenti di situ, setelah memastikan korban tak lagi bernyawa, pelaku menguras harta benda milik korban.
Barang-barang yang dibawa kabur di antaranya sepeda motor Honda PCX, mobil Honda Jazz, telepon genggam, serta sejumlah perhiasan.
AKBP Natalena menegaskan, pihaknya telah menetapkan pasal berat terhadap pelaku.
"Sampai saat ini kita sudah memberlakukan pasal yang disangkakan, yakni Pasal 340 subsider 338 KUHP, kemudian Pasal 351 ayat 3, serta juncto Pasal 181 KUHP. Dengan pasal-pasal tersebut, kasus ini termasuk pembunuhan berencana,” tegasnya.
Kapolres Bungo juga memastikan bahwa penyidikan dilakukan secara transparan, termasuk karena adanya dugaan keterlibatan oknum aparat yang sebelumnya beredar di masyarakat.
"Kami menghimbau agar masyarakat menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. Kasus ini akan kami tuntaskan dan proses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Polri,"pungkasnya.
Isi Obrolan Terbongkar
Isi obrolan Bripda Waldi Adiyat (22)--oknum anggota Polres Tebo yang merenggut hidup dan kehormatan dosen wanita di Bungo berinisial EY (37)--dengan adik korban terbongkar.
Waldi sempat ditanya mengenai kondisi rumah korban oleh adiknya. Namun, ia berkelit.
Tidak sampai di sana, pria 22 tahun itu bahkan bertanya balik pada adik korban, kenapa ia yang ditanya soal EY.
| Sembilan Mahasiswa TI UNIMMA Raih Sertifikat HKI atas Karya Inovasi Digital |
|
|---|
| Pendorong Aglomerasi Solo Raya, Gubernur Ahmad Luthfi Terima Penghargaan Cita Loka Fest 2025 |
|
|---|
| Memantabkan Lir Ilir Sebagai Warisan UNESCO |
|
|---|
| Semarang Targetkan 1.200 Renovasi RTLH Tahun 2026 |
|
|---|
| Kenangan Sosok Nabila Mahasiswa UIN Walisongo, Jazadnya Tersangkut Batu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251106_jambi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.