Berita Jateng
HORE! Ibu Hamil Dapat Rp750.000, Ini Jadwal Pencairan Bansos PKH Jawa Tengah Bulan Ini
Bagi Anda yang sedang hamil yang yang berdomisili di Jawa Tengah, tentu bertanya-tanya, kapan jadwal pencairan bansos PKH tahap 4?
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Bagi Anda yang sedang hamil yang yang berdomisili di Jawa Tengah, tentu bertanya-tanya, kapan jadwal pencairan bansos PKH tahap 4?
Direncanakan pemerintah akan kembali mencairkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan alias bansos PKH tahap 4 yang pencairannya sejak Oktober ini.
Silahkan melihat dan mengecek daftar nama penerima bansos bisa dicek melalui data yang ada di KTP seperti Nama dan domisili.
Bantuan PKH tahap 4 akan diberikan dalam bentuk uang tunai melalui Bank Himbara, yang dapat ditarik oleh penerima manfaat melalui ATM rekening pribadi mereka.
PKH tidak hanya sekadar memberikan bantuan finansial.
Program ini juga memiliki misi penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Keluarga yang memenuhi syarat untuk menerima bantuan ini telah terdaftar dalam database Dinas Sosial.
Seperti disebut di awal, bansos PKH tahap 4 akan cair sejak awal Oktober ini.
Cara Cek Penerima Bansos PKH 2023 Lewat KTP
* Periksa KTP Anda, simak bagian Nama dan Alamat.
* Kunjungi situs web resmi Kementerian Sosial atau cekbansos.kemensos.go.id.
* Isikan informasi tentang wilayah tempat tinggal Anda.
* Masukkan nama Penerima Manfaat sesuai dengan data yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
* Ketik kode keamanan yang ditampilkan di layar.
* Klik tombol "CARI DATA" dan tunggu sejenak.
3,37 Ton Sampah Belum Terkelola Dengan Baik, Pemprov Jateng Upayakan Penyelesaian |
![]() |
---|
Ini Alasan Polda Jateng Hentikan Penyelidikan Kasus Hak Siar Nenek Endang: Alhamdulillah |
![]() |
---|
Regenerasi Dalam Korupsi, Sosok Dua Sekda Klaten Rugikan Negara Rp6,8 M Kasus Sewa Plasa |
![]() |
---|
Berdayakan Potensi Desa/Kelurahan, 1.750 Koperasi Merah Putih di Jateng Sudah Operasional |
![]() |
---|
Masih Kalah Dari Subang, Buruh Tuntut Kenaikan UMK 2026 Jadi Rp 3,7 Juta di Kota Semarang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.