Pilpres 2024
Ini Sosok Almas Tsaqibbirru, Mahasiswa Pengagum Gibran yang Gugatannya Syarat Nyapres Dikabulkan MK
MK mengabulkan sebagian dari gugatan yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum UNS bernama Almas Tsaqibbirru soal batas usia capres cawapres
TRIBUNJATENG.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian dari gugatan yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum UNS bernama Almas Tsaqibbirru soal batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Almas mengajukan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu.
Almas memohon agar aturan batas usia minimal 40 tahun tidak mengikat jika memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK, Anwar Usman saat membacakan putusan, Senin (16/10/2023).
Anwar Usman menyebut, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Almas yang mengajukan gugatan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden 40 tahun atau pernah jadi kepala daerah.
Baca juga: KPU RI Buka Pendaftaran Capres-cawapres 19-25 Oktober 2023 : Anies-Cak Imin Daftar Hari Pertama
Baca juga: Tanggapan Gibran Perihal MK Tolak Uji Materi Soal Batas Usai Capres-cawapres : Sudah Clear Ya
Baca juga: Relawan Gibran di Kudus Hormati Putusan MK, Akan Tetap Berjuang: Mungkin Nanti Pas Gubernur Jateng
Lantas siapakah sosok Almas Tsaqibbirru?
Mengutip www.mkri.id, Almas merupakan mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UNS Surakarta.
Almas rupanya sosok yang mengagumi Gibran Rakabuming Raka.
Rasa kagum Almas itu termasuk yang mendasarinya mengajukan gugatan ke MK, terkait syarat batas usia capres-cawapres.
Dalam gugatannya gugatan bernomor 92/PUU-XXI/2023, Almas menyebut mengagumi pejabat pemerintahan berusia muda yang dinilainya berhasil dalam membangun ekonomi daerah.
Termasuk putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Salah satunya adalah Gibran Rakabuming yang merupakan Wali Kota Surakarta yang berhasil menciptakan pertumbuhan ekonomi daerah Surakarta hingga 6,25 persen dari sebelumnya hanya -1,74 persen."
"Diakui Pemohon ada banyak data yang menunjukkan sejumlah kepala daerah terpilih yang berusia di bawah 40 tahun pada Pemilu 2019 disertai dengan kinerja yang baik."
"Dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Majelis Hakim menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally in constitutional) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan “Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah," seperti keterangan yang tertera di laman mkri.id.
Gugatan 5 Kepala Daerah soal Batas Usia Capres-Cawapres Ditolak MK
RESPON Ganjar Soal Rencana Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saya Declare, Tidak Akan |
![]() |
---|
RESMI, Ganjar-Mahfud Bubarkan Tim Pemenangan Pilpres 2024 |
![]() |
---|
"Pemimpin Tak Boleh Bohong, Apalagi Akan Dilantik Jadi Wapres" PDIP Sentil Gibran Usai Putusan MK |
![]() |
---|
SOSOK 8 Hakim MK yang Besok Akan Memutus Sengketa Pilpres 2024, Ada yang Eks Pengurus Parpol |
![]() |
---|
"Yang Digugat Apa, yang Dibahas Bansos" Sindir Hotman Paris Terkait Gugatan Anies - Cak Imin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.