Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Cilacap

15 Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi Hanya Dalam Waktu 2 Minggu di Cilacap

Dalam kurun waktu 2 minggu operasi, Satnarkoba Polresta Cilacap berhasil meringkus 15 pengedar narkoba.

Tribunjateng.com/Pingky Setiyo Anggraeni
Sedikitnya 15 tersangka pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Cilacap yang berhasil diringkus Satnarkoba Polresta Cilacap, Selasa (17/10). 

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Dalam kurun waktu 2 minggu operasi, Satnarkoba Polresta Cilacap berhasil meringkus 15 pengedar narkoba.

Kelima belas pengedar narkoba itu diringkus polisi di beberapa kecamatan di wilayah Kabupaten Cilacap.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto menuturkan tujuan digelarnya operasi narkoba adalah untuk menciptakan situasi kondusif di wilayah Cilacap.

Baca juga: Suami Istri di Banyumas Ditangkap Karena Jadi Bandar Narkoba, Polisi Dalami Jaringan Dalam Lapas

Karena akhir-akhir ini penjualan dan peredaran obat-obatan terlarang di Cilacap dinilai begitu marak.

Total barang bukti yang berhasil diamankan polisi sebanyak 51.967 butir obat berbahaya.

Adapun obat-obatan terlarang yang diamankan Satnarkoba Polresta Cilacap itu nilainya mencapai ratusan juta.

"Kelima belas tersangka ini diamankan di 14 TKP yang berbeda," katanya kepada Tribunbanyumas.com Selasa (17/10).

Dikatakan Fannky bahwa modus peredaran obat terlarang di Cilacap ini berbasis online.

Kemudian untuk mendapatkan barang tersebut, pengedar dan pembeli melakukan COD (Cash On Delivery).

Diketahui obat-obatan terlarang ini didapatkan pengedar dari luar kota seperti dari Jakarta yang kemudian dikirim menggunakan jasa travel.

"Barang dikirim dari luar kota rata-rata mereka (pengedar) menggunakan jasa travel, juga menggunakan bus mungkin.

Sasarannya seluruh wilayah Kabupaten Cilacap, tidak hanya kota termasuk juga pinggiran," jelasnya.

Fannky melanjutkan obat-obatan terlarang itu kemudian dikemas oleh para pengedar dalam plastik kecil untuk kemudian dijual.

Biasanya mereka mengemas obat-obatan terlarang itu dalam beberapa paket, kemudian dijual mulai dari harga Rp10 ribu perpaket, Rp15 ribu dan Rp20 ribu.

Adapun sasaran atau target market dari para pengedar ini adalah kalangan remaja dan anak sekolah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved