Berita Regional
ASN Bejat di Lampung yang Aniaya & Paksa ART Ngepel Lantai Tanpa Busana Cuma Dihukum 7 Bulan Penjara
Kasus penganiayaan yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), Septi Aria, terhadap dua asisten rumah tangga (ART)
Editor:
muh radlis
Tersangka Septi Aria dan ibu kandung tersangka, Suhaida, akhirnya divonis dengan hukuman penjara.
Meskipun vonis yang diberikan lebih ringan dari tuntutan jaksa, kasus ini menggarisbawahi pentingnya penegakan hukum yang adil dalam kasus-kasus penganiayaan terhadap ART.
Sementara itu, Pemerintah Kota Bandar Lampung menyatakan bahwa Septi Aria masih menerima gaji ASN.
Namun, mereka menunggu keputusan final dari pengadilan sebelum mengambil tindakan lanjut.
"Kita nunggu inkrah dari pengadilan, jadi secara formil pengadilan bersurat kepada Kota Bandar Lampung melalui walikota bahwa ini hukumannya sekian," kata Kepala BKD Pemkot Bandar Lampung, Herliawaty.
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait:#Berita Regional
Ayah Tewas Dibunuh dan Ibu Jadi Tersangka, 2 Putri Brigadir Esco Dapat Pendampingan Psikologi |
![]() |
---|
Bu Fefen Lari Gendong 2 Cucu Kembar Usia 3 Bulan Sebelum Rumah Ambruk Akibat Gempa di Bondowoso |
![]() |
---|
Jasad Ditemukan Tak Utuh di Hutan, Diduga Wawan Pelaku Pembunuhan Keluarga Mantan Istri di Pacitan |
![]() |
---|
Mahasiswi Dibekap Pasir Pantai Kekasihnya hingga Tewas gara-gara Tolak Hubungan Badan |
![]() |
---|
Jenazah Turis Australia Dipulangkan Tanpa Jantung, RS Bali Bantah Terlibat Pencurian Organ |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.