Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

ASN Bejat di Lampung yang Aniaya & Paksa ART Ngepel Lantai Tanpa Busana Cuma Dihukum 7 Bulan Penjara

Kasus penganiayaan yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), Septi Aria, terhadap dua asisten rumah tangga (ART)

Editor: muh radlis
TIMES
Ilustrasi 

Tersangka Septi Aria dan ibu kandung tersangka, Suhaida, akhirnya divonis dengan hukuman penjara.

Meskipun vonis yang diberikan lebih ringan dari tuntutan jaksa, kasus ini menggarisbawahi pentingnya penegakan hukum yang adil dalam kasus-kasus penganiayaan terhadap ART.

Sementara itu, Pemerintah Kota Bandar Lampung menyatakan bahwa Septi Aria masih menerima gaji ASN.

Namun, mereka menunggu keputusan final dari pengadilan sebelum mengambil tindakan lanjut.

"Kita nunggu inkrah dari pengadilan, jadi secara formil pengadilan bersurat kepada Kota Bandar Lampung melalui walikota bahwa ini hukumannya sekian," kata Kepala BKD Pemkot Bandar Lampung, Herliawaty.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved