Berita Viral
Dugaan Orang Ketiga di Balik Tewasnya Dini usai Dianiaya Anak Anggota DPR RI, Gelagat Ronald Aneh
Motif di balik tewasnya Dini Sera Afrianti (29) masih belum terungkap. Muncul dugaan soal keberadaan orang ketiga
Kemudian, seiring dengan bergulirnya proses penyelidikan kasus tersebut. Jika sebelumnya polisi menjerat tersangka dengan Pasal 351 Ayat 3 dan Pasal 359 KUHP, tentang penganiayaan mengakibatkan nyawa korban meninggal dunia.
Kini, diubah menjadi Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP, yang artinya pasal pembunuhan menjadi pasal primer atau utama.
Sedangkan pasal tentang penganiayaan menjadi pasal subsider atau penyerta. Polisi meyakini tersangka sengaja berkehendak menghabisi nyawa korban.
Kesimpulan itu muncul setelah satu hari sebelumnya menggelar rekonstruksi, gelar perkara, yang kemudian diteruskan berdiskusi bersama ahli pidana, ahli kedokteran forensik, termasuk ahli komputer forensik (IT).
"Ada sebuah keyakinan penyidik adanya peristiwa tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, pada awak media di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (11/10/2023). (*)
Sumber: Tribun Jatim
Cek Fakta Eiichiro Oda Komentari Maraknya Bendera One Piece Berkibar di Indonesia di Instagram |
![]() |
---|
Percakapan Lengkap Aiptu R Napitupulu Polisi Medan Pungli: "Ada Rp 100 Ribu Berangkat!" |
![]() |
---|
Dugaan Praktik Percaloaan Calon Pekerja Pabrik di Brebes, Ternyata Libatkan Pihak Internal |
![]() |
---|
Viral Nakes di Gaza Tewas Tertimpa Palet Bantuan yang Dijatuhkan dari Udara |
![]() |
---|
Viral Mobil Dinas Plat Merah K 1025 XF Kecelakaan Minta Ganti Rugi, Diduga Milik Pemkab Grobogan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.