Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Jangan Lakukan Pelanggaran Ini di Jalan Raya, Dendanya Paling Mahal Rp 24 Juta

Jangan lakukan pelanggaran lalu lintas ini, karena dendanya termahal sampai Rp 24 juta.

Editor: raka f pujangga
Foto: Polri
Ilustrasi tilang 

TRIBUNJATENG.COM - Bagi pengendara lalu lintas di jalan raya, jalan lakukan pelanggaran ini.

Pasalnya denda tilang elektronik (ETLE) yang diberikan kepada pelanggar termahal karena mencapai Rp 24 juta.

Denda tersebut merupakan nilai termahal yang harus dibayar pelanggarnya.

Baca juga: Ditlantas Polda Jateng Uji Coba Etle Drone di Exit Tol Adiwerna Tegal 

Denda apakah itu?

Ada banyak pelanggaran lalu lintas yang bisa terekam kamera tilang elektronik.

Mulai dari melanggar marka jalan sampai truk over dimension over load (ODOL).

Besaran denda tilang-nya pun beragam, mulai termurah Rp 250 ribu sampai termahal Rp 24 juta.

Karena tilang elektronik melibatkan penggunaan kamera pemantau, sensor dan perangkat lunak canggih untuk merekam dan memproses pelanggaran secara otomatis.

Terdapat beragam jenis pelanggaran yang bisa ditindak melalui rekaman kamera Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE.

Berdasar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Hati-Hati, ETLE Drone Polisi Siap Rekam Pelanggar Lalu Lintas di Kabupaten Semarang

Berikut daftar jenis pelanggaran tilang elektronik lengkap dengan denda yang dikenakan.

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, denda Rp 500.000

2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat, denda Rp 250.000

3. Berkendara sambil menggunakan gawai pintar, denda Rp 750.000

4. Melanggar batas kecepatan, denda Rp 500.000

5. Menggunakan pelat nomor palsu atau tidak berpelat sama sekali, denda Rp 500.000

6. Berkendara melawan arus, denda maksimal Rp 500.000

7. Melanggar lampu merah, denda Rp 500.000

8. Tidak mengenakan helm, denda Rp 250.000

9. Berboncengan lebih dari tiga orang, denda maksimal Rp 250.000

10. Tidak menyalakan lampu saat malam maupun siang hari bagi sepeda motor, denda Rp 100.000.

Baca juga: 1.350 Pelanggar Ditilang Via ETLE, Kasatlantas Polres Semarang: Mayoritas Pengendara Motor

11. Pelanggaran ganjil-genap, denda maksimal Rp 500.000

12. Kelebihan daya angkut dan dimensi, denda Rp 500.000 hingga Rp 24 juta

Jadi denda tilang elektronik termahal bagi truk yang terbukti ODOL di jalan. (*)

 

Sumber: Gridmotor.id
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved