Hukum dan Kriminal
Mantan Anggota DPR Pertanyakan Tersendatnya Kasus Pidana Ini, Setelah Pihak Terlapor Gugat Perdata
Mantan anggota DPR RI Daniel Budi Setiawam menyayangkan tersendatnya penanganan kasus dugaan penyerobotan lahan yang dilaporkannya ke Polrestabes
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Mantan anggota DPR RI Daniel Budi Setiawam menyayangkan tersendatnya penanganan kasus dugaan penyerobotan lahan yang dilaporkannya ke Polrestabes Semarang.
Pihaknya mendesak kepolisian tetap melanjutkan penanganan kasus pidana itu meski ada gugatan perdata yang dilayangkan pihak terlapor.
Pihak yang dilaporkan Daniel adalah dr Setiawan. Dalam kasus yang dilaporkan Daniel, dr Setiawan akhirnya berstatus tersangka.
Namun akhirnya dr Setiawan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Semarang.
Gugatan itu dilayangkan dr Setiawan berkaitan polemik tumpang tindih kepemilikan lahan di kawasan pangkalan truk Kelurahan Genuksari Kecamatan Genuk Semarang.
"Lahan saya diambil oleh pihak-pihak yang seharusnya tidak memiliki. Pada bulan Januari 2023 saya melapor ke Polrestabes Semarang," tutur Daniel, Senin (16/10/2023).
Baca juga: Abdullah Aminudin Anggota DPRD Blora Jadi Tersangka Kasus Penyerobotan Tanah
Baca juga: Oknum Notaris di Blora Jadi Tersangka Kasus Penyerobotan Tanah, Penuhi Panggilan Polda Jateng
Sebelum melaporkan pihaknya telah melayangkan dua kali somasi tetapi tidak ada tanggapan. Proses yang cukup panjang, pihaknya menemukan sertifikat yang tumpang tindih itu. Dan ada bagian lahan itu yang dikuasai dr Setiawan tidak memiliki sertifikat.
"Setelah dilakukan gelar perkara dokter S (Setiawan) ditetapkan tersangka. Saat dilakukan pemanggilan sebagai tersangka dokter S mengajukan gelar perkara dilakukan di Jakarta (Mabes Polri)," jelasnya.
Daniel mengikuti proses itu hingga Mabes Polri. Namun pada kenyataannya perkara ini ditangguhkan karena muncul gugatan perdata.
"Saya berusaha menemui dan menyatakan gugatan perdata tidak relevan. Substansi pidana dan perdata berbeda. Pada proses ini sudah ditetapkan tersangka kenapa ditangguhkan," terangnya didampingi penasihat hukumnya.
Terkait luasan lahan miliknya, Daniel menyatakan luas tanah yang tercantum pada SHM nomor 388 diterbitkan tahun 1982 tercatat 5724 meter persegi. Namun pada kenyataannya luas tanahnya hanya tersisa 2727 meter persegi.
"Padahal di sertifikat masih 5724 meter persegi. Sertifikat tidak pernah dipindahtangankan dan pernah dijaminkan di bank," tuturnya.
Ia meminta perkara pidana yang dilaporkannya dapat diproses dan tidak digantung. Pihaknya menyebut yang bersangkutan sudah berstatus sebagai tersangka.
"Saya berharap Mabes Polri bisa mengambil langkah tepat demi keadilan," ujar mantan anggota DPR RI dua periode tahun 1999 hingga 2009.
Baca juga: Kisah Mbah Sani di Pati Jalan Kaki 30 KM, Mengadu Rumah dan Tanahnya Akan Dieksekusi Minggu Depan
Terpisah penasihat hukum dr Setiawan, Michael Deo mengatakan kliennya disomasi oleh mantan anggota DPR RI tersebut dengan dalil memiliki alas hak. Daniel mengklaim memiliki alas SHM nomor 388 seluas 5724 meter persegi.
"Tanah ini bersinggungan dengan tanah milik klien kami. Klien kami menyelidiki. Setelah diselidiki SHM itu asal usulnya dari buku c desa nomor 175," jelasnya.
Ternyata saat dicek, kata dia, luasan yang tercatat di buku C desa tidak ada 5724 meter persegi. Luasan yang tercatat hanya 2080 meter persegi.
"Klien kami menggugat agar luasan tanah itu dibetulkan supaya tidak ada ada praktek penggelembungan luas tanah atau mafia tanah," ujarnya.
Pihaknya keberatan peta bidang yang dikeluarkan BPN dan dibawa oleh Daniel. Pada peta bidang itu menarasikan kliennya tidak memiliki hak.
"Kawasan turun temurun dari keluarganya. Satu di antaranya yang diatas namakan ibunya SHM 1550 dan luas aslinya 2120 meter persegi karena ada pemotongan ruas jalan menjadi 1890 meter persegi sesuai sertifikat," tuturnya.
Terkait laporan pidana, Deo menuturkan tanah itu sejak lama dikuasai kliennya. Tiba-tiba ada seseorang datang mengklaim tanahnya.
"Seharusnya orang itu melalui proses pidana atau perdata? Menguji TUNnya atau tiba-tiba pidana," tanyanya.
Dia menyatakan gugatan perdata yang dilayangkan hanya untuk meluruskan. Pihaknya tidak merasa gugatan perdata dilayangkan menghambat proses pidana yang membelit kliennya.
"Justru ini pak Daniel tidak menguji kebenaran SHM dia yang asal usulnya dari 2000 menjadi 5000. Apakah itu pidana untuk kriminalisasi karena dia tidak punya jalur keperdataan," tuturnya.
Mengenai perkara itu ia juga telah mendapatkan surat BPN menyatakan sertifikat yang lebih dahulu bisa dibatalkan apabila ada cacat administrasi. Pihaknya menanyakan luasan yang tertera di dalam sertifikat dimiliki Daniel.
"Sertifikat asalnya dari 2000 menjadi 5000 itu gelembung tidak," ujarnya.
Daniel Budi Setiawam
Daniel
kasus dugaan penyerobotan lahan
Polrestabes Semarang
Pengadilan Negeri Semarang
Michael Deo
Detik-detik Aipda Ucok Tega Bantai Ibunya Hingga Tewas, Pukul Kepalanya 3X dengan Tabung Gas Melon |
![]() |
---|
FAKTA, Bisikan Gaib Ini Bikin ABG Tusuk Ayah dan Neneknya Hingga Tewas, Ibu Selamat Meski Terluka |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Ini 3 Tersangka Baru Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api |
![]() |
---|
IRONI Rohidin Mersyah, Dijuluki Gubernur Termiskin di Indonesia, Kini Kena OTT KPK, Segini Hartanya |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Rudapaksa Kakak Beradik di Purworejo, Polisi Telusuri TKP, Periksa 10 Terlapor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.