Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

MPR Sempat Buang Sabu di Kamar Mandi Saat Digerebek, Ibu dan Anak Sehari Bisa Layani 40 Transaksi

Inilah detik-detik polisi menangkap ibu inisial PS (51) dan anaknya MRP (31) karena menjadi bandar sabu di Kabupaten Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Editor: deni setiawan
DOKUMENTASI TRIBUN JATENG
ILUSTRASI polisi menangkap bandar narkoba. 

TRIBUNJATENG.COM, MEDAN - Ibu dan anak kompak menjadi penjual narkoba di wilayah Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Berdasarkan keterangan kedua seusai ditangkap, mereka tiap hari bisa melayani sekira 40 pembeli dengan beragam jumlah pesanan.

Keduanya ditangkap seusai pihak kepolisian mendapati laporan adanya kecurigaan warga dimana mereka kerap didatangi tamu asing dan gerak-geriknya cukup mencurigakan.

Setelah diselidiki, benar adanya, ternyata ibu dan anak tersebut adalah bandar sekaligus pengedar narkoba.

Baca juga: Inilah Wajah Yudi Prasetyo, Pengedar Narkoba Yang Nekat Menelan Sabu Saat Mau Ditangkap di Semarang

Baca juga: Sosok Darsono Kakek Tua 64 Tahun di Kabupaten PALI Pengedar Narkoba yang Jual Sabu ke Polisi

Polisi menangkap ibu inisial PS (51) dan anaknya MRP (31) karena menjadi bandar sabu di Kabupaten Tanjung Balai, Sumatera Utara, Jumat (13/10/2023).

Sebelum ditangkap, setiap hari keduanya melayani 40 pembeli.

Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai, AKP Reynold Silalahi mengatakan, awalnya polisi mendapat informasi dari warga bahwa di rumah pelaku sering dilakukan transaksi narkoba.

Polisi bersama Satpol PP dan BNN Tanjung Balai menggerebek rumah keduanya di Jalan Aman, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai, Jumat (13/10/2023) sekira pukul 17.15.

Saat proses penangkapan, MPR sempat melarikan diri ke rumah tetangga dan membuang plastik ke bak kamar mandi di sana.

Beruntung kejadian itu diketahui petugas.

Lalu polisi juga menangkap PS yang berada di lokasi kejadian.

Dari tangan MPR disita satu tas warna biru, di dalamnya terdapat 2 timbangan elektrik dan 1 pack plastik klip transparan beserta 3 pipet yang telah diruncingkan.

Baca juga: Beli Sabu Lewat Facebook, 2 Orang Pengguna Narkoba Diringkus Satresnarkoba Polres Purbalingga

Baca juga: BNN Jateng Limpahkan 2 Kasus Narkoba ke Kejari Blora, Kasusnya Sempat Geger dan Viral

"Lalu juga disita 1 plastik klip transparan sedang, yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 3,56 gram yang dilempar MPR ke dalam bak kamar mandi dengan tangan kiri."

"Lalu satu plastik klip transparan kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu."

"Berat kotor 0,22 gram yang didapat di lantai rumah," ujar AKP Reynold seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (17/10/2023).

Selain itu, juga disita satu set bong yang tersambung dengan kaca pirex, didalamnya juga terdapat narkotika jenis sabu dengan berat 1,44 gram.

Selain itu dari tangan PS juga disita sejumlah sabu.

"Yakni seberat 0,95 gram dan satu buah plastik klip transparan kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,33 gram," ujar AKP Reynold.

Polisi kini masih mendalami dari mana jaringan kedua pelaku dan sejak kapan mereka menjalankan bisnis narkoba ini.

"Terhadap tersangka ibu dan anak tersebut dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 KUHPidana," tutup AKP Reynold. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ibu dan Anak di Tanjung Balai Jadi Bandar Sabu, Setiap Hari Layani 40 Pembeli

Baca juga: Selasa Siang Ini di GOR Jatidiri Semarang, 5.000 Relawan Gibran se Jateng Tasyakuran

Baca juga: Nasib Febri Hariyadi di Persib Bandung, Porsi Bermain Makin Sedikit, Rumornya Bakal Dilepas

Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Traffic Light Kaliwungu Kudus, Pengendara Motor Warga Pasuruhan Lor Tewas

Baca juga: Nasib Pilu Bocah 16 Tahun, Sejak 2021 Alami Tekanan Psikis, Selain Diperkosa Juga Sering Ditampar

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved