Berita Purbalingga
Beli Sabu Lewat Facebook, 2 Orang Pengguna Narkoba Diringkus Satresnarkoba Polres Purbalingga
Satresnarkoba Polres Purbalingga meringkus 2 penyalahguna narkotika jenis sabu.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Satresnarkoba Polres Purbalingga meringkus 2 penyalahguna narkotika jenis sabu.
Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga, AKP Achirul Yahya mengatakan tersangka pertama yang ditangkap yaitu TKT (34) warga Desa Sambeng Kulon, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas.
Tersangka ditangkap Selasa (26/9/2023) sekira pukul 21.30 WIB di wilayah Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga.
Baca juga: Pengakuan Pria Pakai Sabu Gara-gara Stres Istri Gagal Jadi Kades
Tersangka kedua yaitu PT (48) warga Desa Onje, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga yang ditangkap di wilayah Kecamatan Bojongsari, Rabu (4/10/2023) sekira pukul 17.00 WIB.
"Kedua tersangka membeli narkotika jenis sabu melalui aplikasi Facebook. Kemudian setelah dilakukan pembayaran melalui transfer barang dikirim suatu tempat kemudian diambil untuk digunakan sendiri," ujar Kasat Reserse Narkoba, kepada Tribunjateng.com.
Tersangka TKT mengaku memakai narkoba sudah dua kali.
Yang pertama diberi oleh teman sedangkan keduanya membeli sendiri hingga diamankan oleh polisi saat mengambil pesanan.
Ia mengaku memakai sabu karena ada masalah rumah tangga dengan istrinya.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka TKT yaitu 1 paket plastik klip transparan berisi serbuk putih diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,36 gram, 1 buah bungkus bekas rokok On Line warna Ungu dan 1 unit HP Lava warna Gold.
Sementara itu, tersangka PT mengaku memakai sabu untuk mendukung pekerjaan.
Tersangka yang bekerja sebagai sopir travel memakai sabu agar tubuh menjadi fit saat bekerja.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka PT yaitu 1 paket plastik klip transparan berisi serbuk putih diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,51 gram, 1 buah bungkus bekas rokok Dji Sam Soe Magnum filter warna hitam, 1 buah buntalan tisue warna putih dan 1 unit HP merk Realmi C11 warna abu-abu hitam.
"Tersangka PT merupakan residivis kasus narkotika jenis sabu.
Baca juga: Video Bola Tenis Berisi Sabu Dilemparkan ke Dalam Lapas Kedungpane Semarang
Yang bersangkutan pernah dihukum pada tahun 2015 akibat memakai sabu dan dihukum sembilan bulan penjara di Rutan Purbalingga," katanya.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar. (jti)
Membongkar Sejarah Berdirinya Purbalingga, Terukir dalam Buku Kuno Babad Wirasaba Sejak Abad ke-19 |
![]() |
---|
Bupati Purbalingga Umumkan Pengusulan 2.848 Tenaga Non ASN Jadi PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Nasib Ali Staf Dinaker Purbalingga Setelah Penantian 20 Tahun, Masuk Daftar Usulan PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Tergiur Upah Rp100 Ribu Per Titik, Sopir Travel Asal Pemalang Jadi Kurir Sabu di Purbalingga |
![]() |
---|
Pencari Kerja Asal Purbalingga Meningkat, Pemohon SKCK Hingga Agustus Tembus 7.288 Blangko |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.