Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Purbalingga

Beli Sabu Lewat Facebook, 2 Orang Pengguna Narkoba Diringkus Satresnarkoba Polres Purbalingga

Satresnarkoba Polres Purbalingga meringkus 2 penyalahguna narkotika jenis sabu. 

Ist. Polres Purbalingga
Satresnarkoba Polres Purbalingga saat menghadirkan 2 penyalahguna narkotika jenis sabu, yaitu TKT (34) dan PT (48) dalam konferensi pers, Kamis (12/10/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Satresnarkoba Polres Purbalingga meringkus 2 penyalahguna narkotika jenis sabu. 

Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga, AKP Achirul Yahya mengatakan tersangka pertama yang ditangkap yaitu TKT (34) warga Desa Sambeng Kulon, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas.

Tersangka ditangkap Selasa (26/9/2023) sekira pukul 21.30 WIB di wilayah Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga.

Baca juga: Pengakuan Pria Pakai Sabu Gara-gara Stres Istri Gagal Jadi Kades

Tersangka kedua yaitu PT (48) warga Desa Onje, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga yang ditangkap di wilayah Kecamatan Bojongsari, Rabu (4/10/2023) sekira pukul 17.00 WIB.

"Kedua tersangka membeli narkotika jenis sabu melalui aplikasi Facebook. Kemudian setelah dilakukan pembayaran melalui transfer barang dikirim suatu tempat kemudian diambil untuk digunakan sendiri," ujar Kasat Reserse Narkoba, kepada Tribunjateng.com.

Tersangka TKT mengaku memakai narkoba sudah dua kali. 

Yang pertama diberi oleh teman sedangkan keduanya membeli sendiri hingga diamankan oleh polisi saat mengambil pesanan. 

Ia mengaku memakai sabu karena ada masalah rumah tangga dengan istrinya.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka TKT yaitu 1 paket plastik klip transparan berisi serbuk putih diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,36 gram, 1 buah bungkus bekas rokok On Line warna Ungu dan 1 unit HP Lava warna Gold.

Sementara itu, tersangka PT mengaku memakai sabu untuk mendukung pekerjaan. 

Tersangka yang bekerja sebagai sopir travel memakai sabu agar tubuh menjadi fit saat bekerja. 

Barang bukti yang diamankan dari tersangka PT yaitu 1 paket plastik klip transparan berisi serbuk putih diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,51 gram, 1 buah bungkus bekas rokok Dji Sam Soe Magnum filter warna hitam, 1 buah buntalan tisue warna putih dan 1 unit HP merk Realmi C11 warna abu-abu hitam.

"Tersangka PT merupakan residivis kasus narkotika jenis sabu. 

Baca juga: Video Bola Tenis Berisi Sabu Dilemparkan ke Dalam Lapas Kedungpane Semarang

Yang bersangkutan pernah dihukum pada tahun 2015 akibat memakai sabu dan dihukum sembilan bulan penjara di Rutan Purbalingga," katanya.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar. (jti) 
 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved