Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Universitas Muhammadiyah Purwokerto

Program Merdeka Belajar Berkelanjutan dalam Pencegahan Kekerasan

Sistem pendidikan Indonesia telah melangkah ke depan dengan Program "Merdeka Belajar Berkelanjutan,"

Editor: Editor Bisnis
IST
Dr. Elly Hasan Sadeli, M.Pd., Kepala Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP) 

TRIBUNJATENG.COM - Sistem pendidikan Indonesia telah melangkah ke depan dengan Program "Merdeka Belajar Berkelanjutan," dan episode 25 yang fokus pada Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan adalah langkah berani yang perlu diapresiasi. 

Kekerasan di sekolah telah menjadi masalah serius yang mempengaruhi perkembangan anak-anak dan remaja. Oleh karena itu, inisiatif ini memiliki potensi untuk menciptakan perubahan positif yang signifikan dalam sistem pendidikan kita.

Satu hal yang perlu diperhatikan dalam program ini adalah pencegahan. Pencegahan adalah kunci utama untuk mengurangi insiden kekerasan di sekolah. Edukasi tentang kekerasan, hak-hak siswa, dan pentingnya menghormati satu sama lain harus menjadi bagian integral dari kurikulum. Siswa perlu memahami apa yang merupakan perilaku tidak pantas, bagaimana melaporkannya, dan bagaimana berperilaku secara etis. 

Sekolah juga harus menciptakan lingkungan yang mendukung toleransi, keberagaman, dan dialog terbuka antara siswa, guru, dan staf sekolah. Selanjutnya, mendeteksi dan menangani kasus kekerasan memerlukan perhatian yang sangat serius. Guru, staf sekolah, dan siswa perlu dilatih dalam mendeteksi tanda-tanda kekerasan, baik fisik maupun psikologis. Mereka juga harus tahu bagaimana melaporkannya.

Perlu adanya tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK). Mendirikan TPPK dalam setiap satuan pendidikan adalah langkah yang penting. Mereka harus terdiri dari individu yang kompeten dalam pencegahan dan penanganan kekerasan. Tim ini harus mendapat pelatihan khusus dalam menangani kasus-kasus kekerasan dan harus selalu siap untuk merespons.

Orang tua juga harus terlibat secara aktif dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan. Sekolah harus membuka jalur komunikasi yang kuat dengan orang tua, sehingga mereka dapat memberikan masukan dan mendukung langkah-langkah yang diambil oleh sekolah.

Selain orang tua juga perlu adanya Kepastian Hukum. PPKSP (Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023) adalah langkah positif untuk memberikan landasan hukum bagi pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan. Namun, penting juga untuk memastikan bahwa hukum ini ditegakkan dengan benar dan adil.

Selanjutnya adalah pemulihan korban. Pendidikan yang berpusat pada korban adalah kunci. Sekolah harus memastikan bahwa korban mendapatkan dukungan psikologis dan emosional yang mereka butuhkan untuk pulih. Sekolah harus memiliki sistem pelaporan yang jelas dan aman. Ini memberi siswa dan staf sekolah rasa aman untuk melaporkan kejadian tanpa takut akan pembalasan.

Dengan melibatkan semua pemangku kepentingan dalam upaya ini, termasuk guru, siswa, staf sekolah, dan orang tua, program "Merdeka Belajar Berkelanjutan" memiliki potensi untuk menciptakan perubahan yang berkelanjutan dalam pendidikan Indonesia. Namun, penting untuk terus mengevaluasi dan menyempurnakan program ini seiring berjalannya waktu. 

Melibatkan berbagai pihak dalam proses ini akan membantu memastikan bahwa setiap langkah yang diambil adalah langkah yang tepat menuju penghapusan kekerasan di sekolah dan menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, dan mendukung perkembangan positif semua siswa.

Empat Pokok Kebijakan Merdeka Belajar Tonggak Penting Tingkatkan Kualitas SDM

Program "Merdeka Belajar" yang telah diperkenalkan oleh Mendikbud juga menjadi tonggak penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Dalam "Merdeka Belajar," terdapat empat program pokok kebijakan pendidikan yang memberi arah baru dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.

Pertama, kita menghadapi perubahan besar dalam penyelenggaraan Ujian Sekolah Berbasis Nasional (USBN). Mulai tahun 2020, sekolah akan menjadi penyelenggara USBN. Tes untuk menilai kompetensi siswa dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, termasuk tes tertulis, portofolio, dan penugasan. Hal ini memberikan guru dan sekolah lebih banyak kewenangan dalam menilai hasil belajar siswa. Anggaran yang sebelumnya digunakan untuk USBN sekarang dapat dialihkan ke pengembangan kapasitas guru dan sekolah, yang pada gilirannya akan meningkatkan kualitas pembelajaran.

Kedua, upaya penyederhanaan dalam penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) merupakan hal yang sangat positif. Guru sekarang memiliki fleksibilitas lebih besar untuk memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP sesuai dengan kebutuhan mereka dan kondisi kelas mereka. Dengan tiga komponen inti RPP yang terdiri dari tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan asesmen, guru memiliki lebih banyak waktu untuk fokus pada persiapan dan evaluasi proses pembelajaran.

Ketiga, penggunaan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) adalah kebijakan yang mempertimbangkan keadilan dan akses pendidikan di seluruh Indonesia. Sistem ini mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas pendidikan di berbagai daerah. Dengan komposisi PPDB yang menetapkan minimal 50 persen siswa untuk jalur zonasi dan memberikan peluang bagi jalur afirmasi dan prestasi, daerah memiliki wewenang untuk menyesuaikan aturan sesuai dengan kebutuhan mereka.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved