Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Magelang

Alasan Kasus Ibu Buang Bayi di Magelang Selesai Lewat RJ, Pelaku Punya 2 Anak Kecil Perlu Dirawat

Kasus pembuangan bayi di Magelang yang melibatkan ibu kandung korban dihentikan Polresta Magelang Kota.

Editor: raka f pujangga
KOMPAS.COM/BAYUAPRILIANO
Polisi sedang menunjukkan barang bukti pembuangan bayi di Magelang saat jumpa pers dj Mapolres Magelang. 

TRIBUNJATENG.COM, MAGELANG - Kasus pembuangan bayi di Magelang yang melibatkan ibu kandung korban dihentikan Polresta Magelang Kota.

Polisi menerapkan restorative justice dalam kasus ini karena pelaku membuang bayi tersebut karena terdesak ekonomi.

Selain itu, bayi tersebut juga bukan hasil hubungan gelap. 

Baca juga: Bayi Usia 3 Bulan Dilempar Ibunya ke Ember, Lalu Ditenggelamkan, KPAI Turun Tangan Temukan Fakta Ini

Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang menjelaskan, Rabu (18/10/2023) pihaknya memilih restorative justice (RJ) lantaran pelaku diketahui terpaksa membuang bayi karena motif ekonomi.

Bayi laki-laki dengan berat badan 2.6 kilogram itu merupakan anak pelaku dengan suami sahnya.

AKBP Yolanda Evalyn menyebut, biasanya kasus pembuangan bayi dilakukan karena hasil hubungan di luar nikah.

Namun, pada kasus ini, anak yang dibuang adalah anak sah dari orangtuanya.

"Ibu ini membuang anaknya karena masalah ekonomi. Pelaku sudah memiliki 2 anak lainnya yang juga masih balita," kata AKBP Yolanda Evalyn.

Selain masalah ekonomi, pelaku juga mempunyai masalah keluarga.

Ia diketahui mengasuh 2 anaknya sendiri dan bekerja sebagai pengasuh orangtua.

"Ibu ini sudah tidak tinggal serumah dengan suaminya, pelaku bekerja sebagai pengasuh orangtua yang sudah berusia 80 tahun dan hanya tinggal bersama orangtua tersebut," kata Kapolres.

Diketahui, restorative justice atau keadilan restoratif ini termuat dalam Pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.

Restorative justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan sejumlah pihak untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula.

"Pertimbangannya lagi kalau kita proses kasus pidananya, kedua anaknya yang lain tidak ada yang merawat dan membesarkan," kata AKBP Yolanda Evalyn.

Sebelumnya diketahui warga di Kelurahan Kedungsari, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang Jawa Tengah digegerkan oleh penemuan bayi di teras rumah warga.

Pasalnya, bayi berjenis kelamin laki-laki itu ditemukan dalam kardus minuman kemasan.

Bayi tersebut sempat dikira paket belanja online oleh sang penemu bayi.

Bayi yang diperkirakan berumur 3 hari tersebut ditemukan pada Kamis (12/10/2023) sekitar pukul 18.20 WIB oleh Mad (40).

Kejadian bermula saat Mad hendak mengantarkan istrinya untuk kegiatan les privat.

Mad curiga pintu pagar rumahnya saat itu sudah dalam kondisi setengah terbuka.

Kemudian Mad mencoba mengamati sekitar rumah dan tepatnya di kursi ruang tamu teras rumah, ia menemukan sebuah kardus air mineral.

Baca juga: Apa Itu HLHS? Ini 7 Faktor dari Orangtua yang Bisa Buat Bayi Miliki Penyakit Bawaan Saat Lahir

"Awalnya Pak Mad mengira kardus tersebut merupakan paket karena istri dan orang tua Pak Mad sering berbelanja online," kata AKBP Yolanda Evalyn.

Namun, setelah diamati lebih jelas ternyata isi di dalam kardus tersebut ada seorang bayi laki-laki.

"Bayi ditemukan berselimut dan masih tidur di dalam kardus," kata Yolanda. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved