Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kereta Api Anjlok di Kulonprogo

Evakuasi KA Jalur Sentolo-Wates Rampung, Ini Daftar KA Daop 5 Purwokerto Mengalami Keterlambatan

Evakuasi KA di jalur antara Sentolo-Wates telah rampung Rabu (18/10/2023) siang tepatnya pukul 11.35 WIB

|
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Permata Putra Sejati
Suasana di stasiun Daop 5 Purwokerto ada sejumlah calon penumpang yang batal berangkat pasca kejadian anjloknya KA Argo Semeru (KA 17) relasi Surabaya Gubeng - Gambir di KM 520+4 petak jalan antara Stasiun Sentolo-Wates, Rabu (18/10/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Evakuasi KA di jalur antara Sentolo-Wates telah rampung Rabu (18/10/2023) siang tepatnya pukul 11.35 WIB.

Jalur hulu antara Stasiun Sentolo - Stasiun Wates sudah steril dan dapat dilalui kereta api dengan kecepatan 40 km per jam. 

KA pertama yang melewati yaitu KA Argo Lawu relasi Solo Balapan – Gambir pada pukul 11.35 WIB.  

Sebelumnya, jalur ini sempat tidak dapat dilewati kereta api lantaran terjadi ajloknya KA 17 Argo Semeru relasi Surabaya Gubeng - Gambir di KM 520 + 4 petak jalan antara Stasiun Sentolo - Stasiun Wates pada Selasa (17/10/2023).

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Tuti dan Amel, Selain Mengambil Golok, Ini Peran Danu Lainnya

Sejumlah KA dari dan menuju wilayah Daop 5 Purwokerto pun harus dialihkan memutar dan ada yang dibatalkan perjalanannya.

Saat ini satu jalur rel sudah bisa dilalui dengan kecepatan terbatas. 

Untuk penyebab kejadian kecelakaan kereta api tersebut, KAI bersama pihak-pihak terkait seperti KNKT, Kemenhub, dan Kepolisian terus menyelediki penyebab terjadinya kecelakaan ini.

Berikut ini beberapa KA Daop 5 Purwokerto mengalami keterlambatan keberangkatan, di antaranya:

1. KA 212 Logawa relasi Purwokerto-Jember lambat 165 menit

2. KA 18 Argo Semeru relasi Surabaya Gubeng-Gambir lambat 13 menit 

3. KA 116 Ranggajati relasi Cirebon-Jember lambat 100 menit

4. KA 88 Fajar Utama Solo lambat 30 menit

"Dan terdapat juga perjalanan KA yang dibatalkan yakni KA 172 Joglosemarkerto relasi Cilacap-Yogyakarta," ujar Manager Humas Daop 5 Purwokerto, Feni Saragih kepada Tribunbanyumas.com, dalam rilis. 

Dalam pemberian kompensasi kepada penumpang terdampak kecelakaan ini, KAI mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api, menyatakan kompensasi keterlambatan KA antarkota adalah sebagai berikut:

1. Keterlambatan keberangkatan kereta api lebih dari 1 jam, penumpang dapat membatalkan tiket dan mendapatkan pengembalian seluruh biaya tiket. Jika tidak membatalkan tiket, maka:

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved