Berita Jepara
Inilah Muka Mantan Polisi Jambret Buruh Pabrik Jepara: Diamuk Warga Saat Masuk Gang Buntu
Inilah tampang mantan polisi Polda Jateng yang kini melakukan penjambretan terhadap buruh pabrik di Jepara. Nahas, pelaku masuk gang buntu.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Daniel Ari Purnomo
Menurut Kapolsek, berdasarkan pemeriksaan, tersangka S pernah menjadi bagian dari institusi Bhayangkara.
Posisinya terakhir kali adalah di Ditpolairud Polda Jateng.
"Pada tahun 2022, dia diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH)," ungkap Bambang, pada Rabu (18/10/2023).
Saat ini, tersangka S telah ditahan di Mapolres Jepara. Ia adalah pelaku tunggal dalam insiden penjambretan yang menghebohkan warga Mayong kemarin.
Dua Polisi Jadi Maling Mobil

Dalam kasus berbeda, Polda Lampung terus menginvestigasi keterlibatan dua petugas kepolisian dalam kasus pencurian kendaraan bermotor.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, menjelaskan bahwa dua anggota kepolisian dengan nama Bripda Candra Setiawan (CS) dan Bripda Fajar Wicaksono (FW) diduga terlibat dalam pencurian kendaraan, termasuk sebuah mobil Honda Brio yang terjadi di Mal Boemi Kedaton (MBK).
Selain itu, kedua anggota kepolisian Polda Lampung ini juga diduga mencuri sebuah mobil Toyota Innova Reborn berwarna putih yang dimiliki oleh Mardianto, seorang warga Rajabasa, Bandar Lampung.
Mobil tersebut akhirnya ditemukan oleh petugas di wilayah Lampung Utara pada hari Minggu, 15 Oktober 2023, lalu.
Ketika ditemukan, pelat nomor mobil tersebut telah diganti dari A 1347 YA menjadi BG 1764 RR.
"Ya, benar, terdapat kendaraan Toyota Innova berwarna putih yang diamankan oleh Polresta Bandar Lampung. Kendaraan ini memiliki keterlibatan dari dua anggota Polda Lampung. Kami sedang berupaya melakukan penyelidikan lebih lanjut," ungkap Umi dalam wawancara dengan Tribun Lampung pada Selasa, 17 Oktober 2023.
"Kami, melalui Satreskrim Polresta Bandar Lampung, terus melakukan investigasi dan memeriksa para anggota yang terlibat," tambahnya.
Kini, dua anggota kepolisian tersebut berisiko dikenai sanksi pemecatan.
"Kedua petugas ini akan dikenai sanksi pemecatan dengan ancaman pasal pencurian dengan pemberatan dan pelanggaran pasal 363 KUHP," sambung Umi.
Umi juga mengungkapkan bahwa Bripda Candra Setiawan (CS) telah ditangkap lebih dahulu di tempat tinggalnya di wilayah Sukarame pada tanggal 12 September 2023.
Sementara itu, Bripda Fajar Wicaksono (FW) ditangkap di Lampung Utara.
Imbas Demo Berujung Kericuhan, Pengukir Kayu Jepara Keluhkan Penurunan Kunjungan Turis Asing |
![]() |
---|
Bupati Jepara Turun ke Bawah, Pekan Ini Serap Aspirasi Kiai dan tokoh Masyarakat |
![]() |
---|
Pemkab Jepara Kaji Ulang Gaji dan Tunjangan DPRD, Ketua DPRD Ikuti Arahan |
![]() |
---|
Nelayan Jepara Hilang 4 Hari Ditemukan Meninggal di Perairan Pulau Panjang |
![]() |
---|
Pemkab Jepara Ajak Insan Perhubungan Perkuat Moral dan Profesional untuk Transportasi Lebih Baik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.