Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Inilah Muka Mantan Polisi Jambret Buruh Pabrik Jepara: Diamuk Warga Saat Masuk Gang Buntu

Inilah tampang mantan polisi Polda Jateng yang kini melakukan penjambretan terhadap buruh pabrik di Jepara. Nahas, pelaku masuk gang buntu.

istimewa
Inilah muka mantan polisi Polda Jateng yang kini terlibat kasus penjambretan dengan korban seorang buruh pabrik di Jepara, belum lama ini. 

Menurut Kapolsek, berdasarkan pemeriksaan, tersangka S pernah menjadi bagian dari institusi Bhayangkara.

Posisinya terakhir kali adalah di Ditpolairud Polda Jateng.

"Pada tahun 2022, dia diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH)," ungkap Bambang, pada Rabu (18/10/2023).

Saat ini, tersangka S telah ditahan di Mapolres Jepara. Ia adalah pelaku tunggal dalam insiden penjambretan yang menghebohkan warga Mayong kemarin.

Dua Polisi Jadi Maling Mobil

Inilah wajah dua oknum polisi yang menjadi maling mobil.
Inilah wajah dua oknum polisi yang menjadi maling mobil. (istimewa)

Dalam kasus berbeda, Polda Lampung terus menginvestigasi keterlibatan dua petugas kepolisian dalam kasus pencurian kendaraan bermotor.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, menjelaskan bahwa dua anggota kepolisian dengan nama Bripda Candra Setiawan (CS) dan Bripda Fajar Wicaksono (FW) diduga terlibat dalam pencurian kendaraan, termasuk sebuah mobil Honda Brio yang terjadi di Mal Boemi Kedaton (MBK).

Selain itu, kedua anggota kepolisian Polda Lampung ini juga diduga mencuri sebuah mobil Toyota Innova Reborn berwarna putih yang dimiliki oleh Mardianto, seorang warga Rajabasa, Bandar Lampung.

Mobil tersebut akhirnya ditemukan oleh petugas di wilayah Lampung Utara pada hari Minggu, 15 Oktober 2023, lalu.

Ketika ditemukan, pelat nomor mobil tersebut telah diganti dari A 1347 YA menjadi BG 1764 RR.

"Ya, benar, terdapat kendaraan Toyota Innova berwarna putih yang diamankan oleh Polresta Bandar Lampung. Kendaraan ini memiliki keterlibatan dari dua anggota Polda Lampung. Kami sedang berupaya melakukan penyelidikan lebih lanjut," ungkap Umi dalam wawancara dengan Tribun Lampung pada Selasa, 17 Oktober 2023.

"Kami, melalui Satreskrim Polresta Bandar Lampung, terus melakukan investigasi dan memeriksa para anggota yang terlibat," tambahnya.

Kini, dua anggota kepolisian tersebut berisiko dikenai sanksi pemecatan.

"Kedua petugas ini akan dikenai sanksi pemecatan dengan ancaman pasal pencurian dengan pemberatan dan pelanggaran pasal 363 KUHP," sambung Umi.

Umi juga mengungkapkan bahwa Bripda Candra Setiawan (CS) telah ditangkap lebih dahulu di tempat tinggalnya di wilayah Sukarame pada tanggal 12 September 2023.

Sementara itu, Bripda Fajar Wicaksono (FW) ditangkap di Lampung Utara.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved