Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Jadi Cawapres Ganjar, Mahfud MD Tak Perlu Mundur dari Jabatan Menkopolhukam

enunjukan Mahfud MD cawapres Ganjar Pranowo untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 tak perlu mengundurkan diri dari jabatan Menkopolhukam.

Editor: m nur huda
YouTube/PDIP
Ganjar Pranowo dan Mahfud MD saat pengumuman bakal cawapres di Kantor DPP PDIP, Rabu (18/10/2023). 

TRIBUNJATENG.COM - Penunjukan Mahfud MD cawapres Ganjar Pranowo untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 tak perlu mengundurkan diri dari jabatan Menkopolhukam.

Adapun, Mahfud MD dipilih menjadi Cawapres Ganjar Pranowo dan diumumkan oleh Ketua Umum DPP PDIP, Megawati Soekarnoputri di Kantor DPP PDI-P, Jalan Diponegoro Nomor 58, Menteng, Jakarta Pusat hari ini, Rabu (18/10/2023).

"Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, maka calon wakil presiden yang dipilih PDIP, yang akan mendampingi Bapak Ganjar Pranowo adalah Bapak Prof Dr Mahfud MD," kata Megawati, Rabu (18/10/2023), dikutip dari YouTube PDI Perjuangan.

Diketahui, Mahfud MD saat ini menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia (Menkopolhukam) periode 2019-2024.

Lantas, apakah Mahfud MD harus mengundurkan diri dari kursi Menkopolhukam?

Jawabannya, tidak. 

Menteri yang masih aktif jabatannya dan maju sebagai capres atau cawapres tidak perlu mengundurkan diri.

Namun mereka diizinkan sementara atau cuti.

Hal itu tertuang dalam putusan Mahkamah konstitusi (MK) dan draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Dalam putusan MK RI Nomor 68/PUU-XX/2022, berbunyi:

"Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden."

Selain itu, terdapat juga Draf PKPU mengenai pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden dalam pasal 15 ayat (2) yang berbunyi:

"Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Daerah, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan presiden dan cuti/non aktif sebagai menteri dan pejabat setingkat menteri terhitung sejak ditetapkan sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden sampai selesainya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden."

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD Jadi Cawapres Ganjar Pranowo, Apakah Harus Mundur dari Kursi Menkopolhukam?

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved