Berita Blora
Eks Ketua DPRD Blora Bambang Susilo Tilep Uang APBD Rp 625 Juta, Modusnya Kunjungan Kerja Palsu
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blora telah menetapkan seorang tersangka dalam sebuah kasus tindak pidana korupsi
Penulis: ahmad mustakim | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blora telah menetapkan seorang tersangka dalam sebuah kasus tindak pidana korupsi yang terkait dengan kegiatan kunjungan kerja (kunker) luar daerah yang diduga fiktif. Tersangka dalam kasus ini adalah mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora periode tahun 2014-2019, Bambang Susilo.
Kepala Kejari Blora, Haris Hasbullah, mengungkapkan keputusan penetapan tersangka ini dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Blora pada Rabu (18/10/2023).
Hasbullah menyebut bahwa surat perintah Kejaksaan Negeri Blora telah diterbitkan untuk menetapkan Bambang Susilo sebagai tersangka dalam kasus ini.
Tersangka Bambang Susilo diidentifikasi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi selama masa kepemimpinan DPRD Blora periode 2014-2019 dalam kegiatan kunjungan kerja luar daerah.
Hasbullah menambahkan bahwa dalam proses penyidikan, pihak kejaksaan menemukan sebanyak 64 kegiatan kunjungan kerja yang dilakukan oleh pimpinan dan anggota DPRD Blora selama periode tersebut.
"Terdapat 64 kegiatan kunker diluar daerah pimpinan dan anggota DPRD yang bersumber dari APBD Kabupaten Blora," jelas Haris Hasbullah.
"Kegiatan tersebut tercantum tersangka BS selaku pimpinan DPRD Kabupaten Blora melaksanakan kunjungan kerja luar daerah fiktif," imbuh Haris Hasbullah.
Haris Hasbullah menuturkan, Bambang Susilo merugikan uang negara sebesar Rp. 625.457.450,-.
Dalam kunjungan kerja luar daerah tersebut terdapat biaya perjalanan dinas, yakni uang harian, biaya transportasi, biaya penginapan dan uang representasi.
Seluruh pengeluaran tersebut dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Blora.
Dalam kunjungan kerja luar daerah uang harian yang diterima mencapai Rp 203.360.000, uang representasi Rp 80.600.000, transportasi Rp 32.282.950, biaya penginapan Rp 179.142.500. Sehingga uang keseluruhannya berjumlah Rp 495.385.450.
"Dalam kunker tersebut terdapat biaya perjalanan dinas yakni pengeluaran yang dibebankan pada APBD Kabupaten Blora yaitu uang harian, biaya transport, biaya penginapan, uang representasi," tutur Haris Hasbullah.
Sebelumnya, Kejari Blora menyita uang hasil dugaan korupsi anggaran kunjungan kerja (kunker) daerah pada satuan kerja Sekretariat DPRD Blora periode 2014-2019.
Berdasarkan informasi yang telah dihimpun, puluhan saksi sudah memberikan keterangan terkait dugaan korupsi kunjungan kerja (Kunker) DPRD Blora periode 2014-2019.
Para saksi tersebut merupakan anggota DPRD dari periode tersebut, serta jajaran Sekretariat DPRD (Setwan) Blora.
Dugaan korupsi kunker fiktif ini terungkap dari adanya oknum anggota DPRD Blora yang diduga tidak mengikuti banyak kunker tapi namanya tetap tercatat hadir.
Dalam sebulan, DPRD Blora periode tersebut melaksanakan kunker sebanyak tiga kali.
Para peserta kunker mendapat fasilitas berupa uang transportasi, uang kehadiran dan lainnya.
Susu Kedelai MBG di Blora Tak Layak Konsumsi, SPPG Terbitkan Surat Permohonan Maaf |
![]() |
---|
Viral Foto Menu MBG Kurang Layak Blora, SPPG Akui Ada Item yang Kosong |
![]() |
---|
Sejumlah Driver Ojol di Blora Dikumpulkan di Polres, Ada Apa? |
![]() |
---|
Blora Jadi Tuan Rumah Perdana Kompetisi Installer Indonesia, Dimeriahkan Pameran Teknologi |
![]() |
---|
Cegah Sumur Minyak Ilegal, Belasan Paralon Penanda Calon Sumur Minyak Baru di Gandu Blora Dicabut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.