Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Kakek MS Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara, 2 Kali Cabuli Teman Perempuan Cucunya

Pria berusia 67 tahun di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, berinisial MS ditangkap polisi atas sangkaan mencabuli anak perempuan berusia 12 tahun.

Editor: deni setiawan
Net
ILUSTRASI kasus pencabulan terhadap anak bawah umur. 

TRIBUNJATENG.COM, BLITAR - Kakek MS warga Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur terancam hukuman setidaknya selama 5 hingga 15 tahun.

Menurut pihak Polres Blitar Kota, pria berusia 67 tahun itu terbukti melakukan aksi pencabulan terhadap bocah bawah umur.

Korban merupakan teman perempuan cucu pelaku.

Dari pengakuan MS, dia telah melakukan aksi tersebut di rumahnya sebanyak 2 kali.

Baca juga: Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Perampokan

Baca juga: Pesan Perpisahan di Tas Siswi SMK Blitar, NAN 16 Tahun Tewas Mengenaskan Tertabrak KA Gajayana

Seorang pria berusia 67 tahun di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, berinisial MS ditangkap polisi atas sangkaan mencabuli anak perempuan berusia 12 tahun.

Kakek tersebut melakukan aksi bejatnya terhadap korban di rumahnya di Kecamatan Nglegok.

Wakapolres Blitar Kota, Kompol Yoyok Dwi Prasetyo mengatakan, MS memanfaatkan korban yang sering datang ke rumahnya untuk menonton televisi.

"Korban memang sering datang ke rumah pelaku untuk menonton televisi," ujar Kompol Yoyok seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (19/10/2023).

Menurut Kompol Yoyok, MS mulai melakukan aksinya terhadap korban setelah merayu korban dengan cara meminjamkan telepon pintar untuk menonton YouTube.

Baca juga: Tokoh Agama Gus Iqdam Pengasuh Majelis Taklim Sabilu Taubah Blitar Berkunjung ke Wonosobo

Baca juga: Malam-malam Polisi Bedah Jenazah Siswa MTs Blitar Korban Penganiayaan Teman Sekelas

Kasatreskrim Polres Blitar Kota, AKP Hendro Utaryo mengatakan, korban tinggal bersama orangtuanya di rumah yang hanya berjarak beberapa puluh meter dari rumah pelaku.

Tidak hanya itu, korban juga merupakan teman sekolah dari cucu perempuan pelaku.

"Korban juga teman sekolah dan teman main cucu pelaku," ujar AKP Hendro.

Kepada penyidik kepolisian, pelaku mencabuli korban sebanyak 2 kali.

Pihak kepolisian menyelidiki kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur itu setelah pihak keluarga korban membuat laporan ke Polres Blitar Kota pada akhir bulan lalu.

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved