Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kasus Miras Oplosan di Bantul

Pengakuan Desersi Polisi Peracik Miras Oplosan: Per Botol Dijual Rp 60 Ribu Via Aplikasi Online

Bahan baku alkohol bantalan sebagai bahan utama pembuatan miras racikan S warga Kabupaten Bantul, didapatkan dari Kota Yogyakarta.

Editor: deni setiawan
tribunjateng/dok
ILUSTRASI Miras Hasil Oplosan. 

TRIBUNJATENG.COM, YOGYAKARTA - Sosok S yang menjadi tersangka dalam kasus tewasnya seorang nelayan seusai menenggak minuman keras (miras) di Bantul Yogyakarta ternyata adalah seorang desersi polisi.

Dia dipecat sebagai anggota polisi pada 1995.

S sudah aktif meracik miras oplosan sejak 2022.

Adapun hasil racikannya sudah terjual ke berbagai daerah.

Beberapa fakta baru dalam kasus seorang nelayan di Samas Kabupaten Bantul Yogyakarta yang tewas seusai menenggak miras oplosan, terungkap.

Polisi menyebut jika bahan baku dalam pembuatan miras tersebut berasal dari sisa alkohol produk penanganan Covid 19.

Sedangkan pelaku peracik miras oplosan tersebut adalah desersi atau pecatan polisi pada 1995.

Baca juga: FAKTA Nelayan Bantul Tewas Akibat Miras Oplosan: Peracik Pecatan Polisi, Bahan Sisa Alkohol Covid-19

Baca juga: Bocah 7 Tahun Laporkan Ibu Kandung ke Polisi, Tindak Lanjut Kapolsek Buat Anak Itu Merenung

Dalam kasus tersebut, pihak Polres Bantul pun telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Yakni S sebagai peracik dan R pihak penyedia bahan.

Polisi mengungkap fakta baru yakni bahan baku pembuatan minuman keras (miras) oplosan yang menewaskan TM (37) seorang nelayan Samas, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta.

Bahan baku yang dimaksud itu adalah alkohol sisa pandemi Covid-19.

Tersangka S (53) meracik miras oplosan hingga luar DIY. 

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Bayu Sila Pambudi menyampaikan, pihaknya menetapkan R dan S sebagai tersangka kasus miras oplosan yang menewaskan TM.

Kejadian ini bermula saat R membawa 15 liter alkohol murni sisa penanganan Covid-19 ke rumah S pada awal Oktober 2023.

R meminta S meracik miras oplosan yang dimasukkan ke dalam botol miras impor.

R merupakan relawan penanggulangan Covid-19.

"Alkohol di drum ini dulunya kerap digunakan untuk penyemprotan APD untuk badan, jadi sudah lama sekali."

"Karena sisa, lalu disimpan, kemudian muncul ide dari R untuk membawanya ke tempat S agar diracik menjadi miras," kata AKP Bayu seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (19/10/2023). 

S akhirnya meracik miras dari alkohol, minuman fermentasi, air, gula pasir, hingga perasa makanan.

Total ada 17 botol miras oplosan dan R mengambil 3 botol untuk diminum bersama 3 rekannya di Pantai Samas Bantul Yogyakarta pada Sabtu (7/10/2023). 

Seorang teman minum S, yakni TM meninggal dunia pada Selasa (10/10/2023). 

Baca juga: Rasa Bersalah Hantui Pemuda di Bantul Sejak Tak Sengaja Tabrak Orang, Putuskan Loncat dari Tower

Baca juga: Kisah CLBK Mbah Panut Polisi Senior di Bantul, Rani Diajak Nikah Setelah Lama Tak Berkomunikasi

AKP Bayu mengatakan, setelah ada laporan mengenai warga yang tewas, langsung melakukan lidik.

Polisi akhirnya menangkap S di kediamannya, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul pada Jumat (13/10/2023).

Polisi menemukan miras yang dikemas dalam 3 botol bermerk Red Label, beragam botol miras impor, cukai palsu, hingga beberapa botol miras impor dengan berbagai merek.

"S mengaku sudah meracik miras sejak 2022."

"S menjual miras racikannya melalui aplikasi online."

"Sebarannya mulai Jakarta hingga Bali dengan harga Rp 60.000 perbotol," kata dia. 

Adapun keterangan S, satu botol minuman impor Rp 15.000, tapi kalau botol lengkap sama kardus, dan cukai palsu Rp 20.000.

Lokasi pembelian di Kota Surakarta.

"Jadi S ini otodidak, tidak ada privat atau ikut pelatihan khusus meracik miras."

"S ini juga mengaku meracik sesuai pesanan saja," kata dia.

S dan R disangkakan Pasal 204 KUHP tentang tindak pidana barang siapa menjual, menawarkan, menerimakan atau membagi-bagikan barang sedang diketahuinya bahwa barang itu berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang dan sifat yang berbahaya itu didiamkannya.

Untuk ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.   

Pengakuan tersangka miras R sudah kenal dengan TM, awalnya menghubungi minta ikan.

Saat itu, TM mengatakan memiliki ikan dan meminta R untuk datang ke Pantai Samas.

Baca juga: Pria Asal Banten Ditemukan Tewas Dalam Kontrakan di Bantul, Ini Hasil Pemeriksaan Polisi

Baca juga: Fakta Pilu di Balik Kisah Nenek Ngatinah Curi Kue di Pasar Niten Bantul, Tinggal di Gubuk Tak Layak

"Lalu saya bawa 3 botol dan barter sama ikan 2 atau 3 kilogram."

"Ikan itu ya untuk makanan sambil minum-minum juga," kata dia.

S mengaku belajar membuat miras dari bekonang Sukoharjo.

Dirinya tidak rutin membuat miras ini.

Dikatakannya, bahan baku alkohol bantalan sebagai bahan utama pembuatan miras racikannya, didapatkan dari Kota Yogyakarta. 

"Tidak setiap hari, hanya kalau ada pesanan."

"Kadang saya dua minggu sekali cuma satu krat," kata dia. 

Dia mengatakan, jika sering mencicipi hasil racikannya sendiri.

Meski sebagian besar dijual. 

"Jadi satu botol saya jual Rp 60.000 dan untung itu tidak sampai Rp 5 juta, paling Rp 1,5 juta dua minggu sekali."

"Kadang sebulan juga nggak ada pesanan," kata S.   

KBO Satreskrim Polres Bantul, Iptu Imam Sutrisna mengatakan, S merupakan pecatan kepolisian puluhan tahun silam.

"Desersi, terus dipecat pada 1995," katanya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Miras Oplosan Tewaskan Nelayan Bantul Diracik dari Sisa Alkohol Penanganan Covid-19"

Baca juga: Sindiran Inara Rusli Kepada Virgoun Jelang Perceraian: Siaplah, Orang Udah Ada Gandengan yang Baru

Baca juga: Mpok Alpa Ngamuk, Belinya Speaker Harga Rp 5 Juta yang Datang Malah Kopi, Toko Disebut di Purworejo

Baca juga: Arti Selebrasi Bucin Witan Sulaeman Usai Cetak Gol Bersama Timnas, Dikhususkan Buat Sosok Rismahani

Baca juga: Teja Paku Alam Jelang Lawan Borneo FC: Persib Bandung Tuntut Clean Sheet, Pertahankan Tren Positif

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved