Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Wonosobo

Pria di Wonosobo Ditangkap Polisi Kedapatan Membawa Sabu Seberat 1,02 Gram

Satresnarkoba Polres Wonosobo berhasil menangkap seorang pria di Wonosobo yang membawa narkotika jenis sabu

Penulis: Imah Masitoh | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Imah Masitoh
Press conference Polres Wonosobo ungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu, Selasa (17/10/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Satresnarkoba Polres Wonosobo berhasil menangkap seorang pria di Wonosobo yang membawa narkotika jenis sabu.

Pelaku bernama Givari (41) warga Jambusari RT 003 RW 002, Kelurahan Kertek, Wonosobo.

Kasatresnarkoba Teguh Sukosso menyampaikan penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Kamis (21/9/2023).

Pelaku ditangkap di Rest Area Rinjani, Kelurahan Candiyasan, Kecamatan Kertek, Wonosobo.

Viral Bocah 7 Tahun Laporkan Ibu Ke Polisi Gegara Tak Dikasih Uang untuk Beli Burung

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat di wilayah Kertek ada peredaran narkoba," ungkapnya. 

Saat penangkapan, petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan menemukan barang bukti berupa satu buah paket sabu seberat 1,02 gram. 

Paket sabu tersebut dimasukan dalam plastik klip warna bening, dibungkus potongan tisu, dilakban warna cokelat dan dimasukan ke dalam bungkus rokok.

Pelaku mengaku sabu yang dibawanya akan digunakannya sendiri.

Ia mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang dalam hal ini pihak kepolisian masih mendalaminya.

Menurut keterangan, pelaku sebelumnya pernah menjalani hukuman 4,5 tahun pidana di Lapas Wonosobo atas kasus yang sama pada tahun 2015.

Pelaku dijerat Pasal 112 Ayat (1) ancaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun, denda paling sedikit 800 juta paling banyak 8 miliar rupiah. (ima)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved